Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

 dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam rangka
 penguasaan tersebut Negara memberi wewenang kepada
 pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang
 berkaitan dengan hutan.

 i. TAP MPR RI No. IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan
 Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.

          Dalam konsideran TAP MPR tersebut dijelaskan bahwa ; (a)
 sumber daya agraria dan sumber daya alam harus dikelola dan
 dimanfaatkan secara optimal (b) adanya persoalan kemiskinan,
 ketimpangan dan ketidakadilan sosial ekonomi rakyat serta
 kerusakan sumber daya alam; (c) pengelolaan sumber daya agaria
 dan sumber daya alam selama ini telah menimbulkan penurunan
 kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan,
 penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai
 konflik; (d) peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
 pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam saling
tumpang tindih dan bertentangan; serta (e) pengelolaan SDA
khususnya agraria yang adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan
harus dilakukan dengan cara terkoordinasi dan terpadu serta
mampu menyelesaikan konflik..i

i. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

         Lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi
masyarakat Indonesia yang bercorak agraris. Dengan demikian, lahan
tidak saja memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial, bahkan memiliki
nilai religius. Dalam rangka pembangunan pertanian yang
berkelanjutan, lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha
pertanian, terutama pada kondisi yang sebagian besar bidang
usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan.
Lahan merupakan sumber daya alam yang bersifat langka karena
   1   2   3   4   5   6   7   8   9