Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
44
padi unggul yang tidak tersedia di pasaran, kondisi iklim dan suhu udara
yang sudah berubah. Alih fungsi lahan pertanian d a n ‘ perkebunan terus
berlangsung meskipun sudah ada pengaturan mengenai pembatasan alih
fungsi ini, misalnya dalam U U tentang Perkebunan. Sementara untuk
memperluas wilayah pertanian di lahan subur wilayah perbatasan
dihadapkan pada sarana dan prasarana yang belum memadai, banyak
keterbatasan, dan tidak terjamin kemananannya, potensial rawan
pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran terhadap hak kekayaan
intelektual, karena cukup mudahnya keluar masuk manusia dan barang di
pintu masuk perbatasan maupun ditempat-tempat lainnya tanpa bisa
terdeteksi.
c. Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada masih kurang
efektif dalam mengatur perlindungan indikasi geografis
Saat ini banyak kalangan menganggap kurang tepatnya penempatan
pengaturan indikasi geografis sebagai bagian dari undang-undangan No. 12
Tahun 2001 tentang Merek. Efektivitas perlindungan Indikasi Geografis
akan lebih kuat dan berkembang jika diatur dalam undang-undang
tersendiri, karena materi perlindungan merek dan indikasi geografis cukup
berbeda. Perlindungan hak atas Merek ( Trade Mark) merupakan
perlindungan hak kekayaan intelektual yang umumnya mencerminkan
perlindungan hak individu/perseorangan, sementara hak atas indikasi
geografis mencerminkan perlindungan terhadap hak komunal (kelompok
masyarakat tertentu, seperti kelompok tani, asosiasi produsen, masyarakat
adat dll).
d. Belum optimalnya basis data dan dokumentasi mengenai
komoditas dan produk potensi indikasi geografis baik di Pusat maupun
di daerah.
Sistem basis data tentang produk pertanian tanaman pangan
unggulan dari setiap daerah di Indonesia sampai saat ini belum tertata
dengan baik. Beberapa daerah mungkin sudah memiliki data tentang
kondisi geografis dan berbagai sumber kekayaan alamnya, namun secara