Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
43
a. Masih Kurangnya Kesadaran Hukum untuk Mendaftarkan
Indikasi Geografis
Disamping sebagai salah satu negara megadiversity, Indonesia juga
memiliki keragaman budaya dan produk unggulan daerah yang telah
mendapat tempat di pasar internasional, bahkan sebagian sudah ada yang
ditetapkan sebagai produk indikasi geografis. Namun, disayangkan bahwa
pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengembangan dan pemanfaatan
produk tersebut, khususnya kepada para petani, pengrajin, pemerintah
daerah, asosiasi produsen, dan pengusaha/eksportir/importir produk
pertanian pangan, serta seluruh aparatur pemerintah pada umumnya, belum
memiliki kesadaran akan arti pentingnya perlindungan hukum bagi indikasi
geografis. Salah satu penyebabnya adalah masyarakat pada umumnya
masih belum tahu tentang perlindungan indikasi geografis. Asumsinya,
apabila manfaat ini sudah diketahui dan difahami oleh berbagai unsur
masyarakat dan aparatur pemerintah terutama unsur Pemerintah Daerah,
maka akan banyak pendaftaran dari daerah-daerah yang memiliki potensi
indikasi geografis. Sumberdaya manusia yang menguasai substansi
indikasi geografis masih terbatas, sehingga ada kesulitan untuk
melaksanakan sosialisasi dan diseminasi informasi tentang perlindungan IG
terhadap produk pertanian tanaman pangan ke Daerah dan masyarakat.
Demikian pula bahan-bahan informasi tentang indikasi geografis masih
sangat terbatas.
b. Belum optimalnya implementasi perlindungan lahan wilayah
pengembangan tanaman indikasi geografis.
Kenyataan yang terjadi di Indonesia saat ini adalah para petani
hampir “kehilangan” lahan pertaniannya karena tergusur oleh kepentingan
permukiman dan industri. Petani padi Pandan Wangi di daerah Kecamatan
Warungkondang dan Jambudipa, Cianjur, disamping kesulitan lahan
bercocok tanam padi, karena banyak teijadinya alih fungsi lahan pertanian
menjadi permukiman, juga kondisi alam yang semakin tidak bersahabat,
seperti sulitnya pasokan air yang harus secara stabil mengairi sawah, bibit