Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
42
personal, gotong royong, paternalistic dan lain sebagainya. Namun seiring
dengan masuknya teknologi informasi dan komunikasi maka sudah terjadi
perubahan nilai-nilai, termasuk dalam kaitan dengan konsumsi dan pangan.
Oleh karena itu, yang persoalan yang perlu diwaspadai adalah ancaman
sikap atau perilaku dan budaya konsumtif, individualistis, materialistis, atau
hanya mementingkan materi/kekayaan daripada nilai komunalistik.
Khusus dari aspek hukum, karena pada dasarnya perlindungan indikasi
geografis sangat erat kaitannya dengan masalah hukum, persoalan yang
ditemui adalah bahwa indikasi geografis dianggap tidak tepat jika hanya
merupakan bagian dari Undang-Undang tentang Merek. Untuk lebih efektif
harus diatur dalam undang-undang tersendiri, karena substansi kedua
regulasi ini berbeda. Di samping itu perlu dilakukan sosialisasi secara intens
ke seluruh daerah dan seluruh pemangku kepentingan, agar informasi
tentang sistem perlindungan hukum, dan manfaat indikasi geografis dari
segala aspeknya dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dari aspek pertahanan dan keamanan: Dari aspek Hankam,
perhatian yang serius diperlukan berkaitan dengan sistem pengamanan
sumber-sumber kekayaan alam nasional yang rawan terhadap berbagai
jenis pelanggaran yang terus meningkat. Luasnya wilayah dan kompleksitas
potensi keanekaragaman hayati, tidak sebanding dengan sistem
pengawasan yang diterapkan. Perdagangan di wilayah perbatasan,
penyelundupan yang memanfaatkan luasnya lautan memungkinkan
timbulnya potensi ancaman, gangguan, dan tantangan yang dapat
menimbulkan gangguan terhadap ketahanan nasional, khususnya
ketahanan pangan masyarakat.
Berdasarkan analisis di atas, dan dengan memperhatikan kondisi riil
dalam praktik selama ini, maka permasalahan-permasalahan pokok yang
berkaitan dengan Implementasi kewaspadaan nasional terhadap
perlindungan indikasi geografis tanaman pangan guna peningkatan
ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa, sebagai berikut: