Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

40

          Dari aspek Sumber Kekayaan Alam: Melimpahnya SK A yang
didukung dengan kesuburan geografis, tidak selalu memberikan jaminan
bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Yang terjadi
bahkan sebaliknya, seringkali aspek eksplorasi dan eksploitasi menjadi
terbengkalai, akhirnya yang mampu secara cepat melihat peluang dan
memanfaatkan adalah pihak asing. Sejumlah sumberdaya genetika (genetic
resources) dari berbagai kawasan dunia, termasuk dari hutan belantara
Indonesia, yang memiliki nilai ekonomis tinggi untuk kepentingan farmasi
dan pengobatan, ditengarai sudah banyak dalam penguasaan paten pihak
asing. Bahkan beberapa tanaman obat dari Indonesia, seperti sambiloto,
kunyit, jahe merah, dan lain-lain tumbuhan asli Indonesia sudah dipatenkan
di luar negeri, seperti halnya tanaman kunyit yang hak patennya diambil
Jepang karena kita terlambat memperjuangkan pendaftarannya.
Kesempatan ini juga didukung oleh belum tersedianya data yang lengkap
mengenai profil potensi produk unggulan asli dari masing-maing daerah,
karena selama ini tidak/belum pernah dilakukan pendataan atau
pendokumentasian mengenai aset daerah di bidang tanaman pangan dan
produk pangan yang memiliki potensi indikasi geografis.

          Dari aspek Sum ber Daya Manusia: Sistem perlindungan terhadap
produk indikasi geografis tanaman pangan belum banyak diketahui oleh
masyarakat Indonesia, apalagi kalau diharapkan munculnya kesadaran
hukum dari masyarakat untuk mendaftarkannya. Oleh karena itu, perlu
dilakukan upaya sosialisasi besar-besaran untuk menyebarluaskan
informasi mengenai arti penting dan manfaat perlindungan hukum Indikasi
geografis tanaman pangan untuk meningkatkan nilai tambah potensi
ekonomi daerah. Sosialisasi dan penyebarluasan informasi belum banyak
dilakukan oleh Pemerintah, sehingga pendaftaran indikasi geografis belum
dianggap sebagai sesuatu yang urgen untuk dilakukankan oleh masyarakat
dan aparatur pemerintah, khususnya di daerah.

          Dari aspek Ideologi: walaupun pada dasarnya perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual bebas dari pengaruh ideologi, namun fenomena yang
terjadi pada era sekarang ini, adalah bahwa nilai-nilai luhur dan ideologi
dalam masyarakat sudah banyak mengalami perubahan yang mendasar.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17