Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

70

Teristimewa untuk Indonesia, upaya untuk mewujudkan
ketahanan pangan harus memperoleh prioritas, karena
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk 247,6
juta jiwa, terbanyak ke-4 dunia, dengan tingkat pertumbuhan
penduduk mencapai 1,49% per tahun.

        Upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional harus
bertumpu pada sumberdaya pangan lokal. Dengan demikian,
maka seluruh sektor pemerintah dan komponen-komponen
masyarakat harus berperan secara aktif dan berkoordinasi
untuk meningkatkan strategi demi mewujudkan ketahanan
pangan nasional. Untuk mewujudkan ketersediaan pangan
tersebut, perlu dilakukan pengembangan sistem produksi,
efisiensi sistem usaha pangan, teknologi produksi pangan,
sarana dan prasarana produksi pangan dan mempertahankan
dan mengembangkan lahan produktif, serta yang tidak kurang
pentingnya adalah bahwa pangan yang dihasilkan memiliki
kualitas yang' benar-benar bagus. Perlindungan indikasi
geografis tanaman pangan pada dasarnya adalah untuk lebih
mengembangkan keberadaan dan produksi tanaman pangan
yang memiliki karakteristik lokal yang khas dengan kualitas
yang sudah diakui oleh konsumen. Jika hal ini mampu
terealisasi, maka kebutuhan pangan akan mampu dipenuhi
melalui produksi dari dalam negeri, tidak perlu harus impor,
dan kalaupun ada masukan impor maka itupun hanya untuk
kebutuhan non-pokok saja.

       Apabila produk potensial indikasi geografis didaftarkan
dan mendapat perlindungan, maka akan menjadi satu
dukungan bagi ketahanan pangan, karena dengan
terpeliharanya atau berkembangnya produk pangan asli
Indonesia yang berkualitas, akan mengurangi ketergantungan
kepada bahan pangan impor. Dengan berkurangnya
kebergantungan pangan kepada pihak asing, maka ketahanan
pangan nasional akan meningkat. Sementara produksi,
   11   12   13   14   15   16   17