Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

66

                             Dengan adanya Nota Kesepahaman Menteri Hukum dan
                     HAM , Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertanian mengenai
                     Pengembangan Potensi Produk Indikasi Geografis Bidang
                     Pertanian pada tanggal 26 April 2011, diharapkan akan
                     semakin memperkuat pengembangan indikasi geografis ini.
                     M O U tersebut memang bertujuan untuk meningkatkan
                    kesadaran masyarakat dan daerah untuk mendaftarkan
                    potensi indikasi geografis, khususnya indikasi geografis di
                     bidang pertanian dan tanaman pangan, sehingga apabila
                     mendapat sambutan yang baik dari Daerah maka diharapkan
                    ke depan akan terbangun sistem perlindungan indikasi
                    geografis yang cukup baik di Indonesia berbasis data dan
                     informasi yang akurat dari daerah-daerah.

b. Meningkatnya Perlindungan Lahan Wilayah Pengembangan
         Tanaman Indikasi Geografis.

                     Indonesia saat ini mulai mengalami krisis lahan akibat alih
          fungsi lahan pertanian ke non-pertanian, serta alih fungsi lahan dari
          yang semula ditanami padi ke non padi. Badan Pusat Statistik (B P S )
          menghitung luas lahan baku pangan 2002 seluas 7,75 juta hektar.
          Dengan laju konversi lahan 110.000 hektar per tahun, dalam waktu
          sembilan tahun (2011) lahan baku tinggal 6,76 juta hektar. Alih fungsi
          lahan 110.000 hektar belum menghitung luas alih fungsi tanaman
          yang mencapai 74.000 hektar. Dengan kata lain, setiap tahun ada
          petani yang beralih menanam padi ke tanaman nonpadi, seperti
          hortikultura, tebu, karet, dan kelapa sawit. Krisis lahan pangan
          memang sedang terjadi. Perlu langkah tegas dari pemerintah untuk
          menghentikan alih fungsi lahan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun
          2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus benar-
          benar dijalankan, karena kalau dibiarkan maka tidak sampai tahun
          2030 Indonesia akan mengalami krisis pangan. Alih fungsi lahan
          pertanian untuk kepentingan pembangunan infrastruktur pada
          dasarnya dibolehkan, asalkan dilakukan penggantian lahan pertanian.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17