Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
66
Dengan adanya Nota Kesepahaman Menteri Hukum dan
HAM , Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertanian mengenai
Pengembangan Potensi Produk Indikasi Geografis Bidang
Pertanian pada tanggal 26 April 2011, diharapkan akan
semakin memperkuat pengembangan indikasi geografis ini.
M O U tersebut memang bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat dan daerah untuk mendaftarkan
potensi indikasi geografis, khususnya indikasi geografis di
bidang pertanian dan tanaman pangan, sehingga apabila
mendapat sambutan yang baik dari Daerah maka diharapkan
ke depan akan terbangun sistem perlindungan indikasi
geografis yang cukup baik di Indonesia berbasis data dan
informasi yang akurat dari daerah-daerah.
b. Meningkatnya Perlindungan Lahan Wilayah Pengembangan
Tanaman Indikasi Geografis.
Indonesia saat ini mulai mengalami krisis lahan akibat alih
fungsi lahan pertanian ke non-pertanian, serta alih fungsi lahan dari
yang semula ditanami padi ke non padi. Badan Pusat Statistik (B P S )
menghitung luas lahan baku pangan 2002 seluas 7,75 juta hektar.
Dengan laju konversi lahan 110.000 hektar per tahun, dalam waktu
sembilan tahun (2011) lahan baku tinggal 6,76 juta hektar. Alih fungsi
lahan 110.000 hektar belum menghitung luas alih fungsi tanaman
yang mencapai 74.000 hektar. Dengan kata lain, setiap tahun ada
petani yang beralih menanam padi ke tanaman nonpadi, seperti
hortikultura, tebu, karet, dan kelapa sawit. Krisis lahan pangan
memang sedang terjadi. Perlu langkah tegas dari pemerintah untuk
menghentikan alih fungsi lahan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus benar-
benar dijalankan, karena kalau dibiarkan maka tidak sampai tahun
2030 Indonesia akan mengalami krisis pangan. Alih fungsi lahan
pertanian untuk kepentingan pembangunan infrastruktur pada
dasarnya dibolehkan, asalkan dilakukan penggantian lahan pertanian.