Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
68
penyediaan data mengenai keistimewaan kawasan indikasi geografis.
Keberadaan kawasan cagar indikasi geografis ini akan mampu
meminimalisir dilakukannya alih fungsi lahan.
c. Meningkatnya efektivitas pengaturan perlindungan indikasi
geografis
Indikasi Geografis diatur dalam norma Persetujuan TR IP s
( Trade Related Intellectual Property Rights) yang sudah diratifikasi
oleh Indonesia. Dalam Persetujuan TR IP s tidak diatur lebih jauh
ihwal norma tertentu yang harus diikuti Negara peserta. Standar
minimum yang harus dilakukan setiap Negara peserta hanyalah
memberlakukan perangkat hukum dalam rangka perlindungannya
(legal means), termasuk singgungannya dengan persaingan tidak
sehat (unfair competition). Bentuk hukum dan cara penegakan
aturan perlindungannya diserahkan pada kebijaksanaan masing-
masing Negara. Aturan Indikasi Geografis pun boleh dimasukkan di
dalam ataupun di luar aturan Merek. Walaupun TR IP s sendiri
mengakui bahwa aturan Indikasi Geografis dan aturan Merek masing-
masing merupakan rezim pengaturan yang independen.
Dalam U U Merek, perlindungan indikasi geografis tercantum
pada pasal 56 sampai dengan 60. Tentu saja untuk mengatur
persoalan pelik seperti indikasi geografis ini tidak cukup hanya diatur
dalam 5 pasal, meskipun secara teknis kemudian diatur lebih lanjut
dalam peraturan pelaksanaan. Oleh karena itu, untuk lebih efektif
dan wibawanya pengaturan indikasi geografis, maka diharapkan ada
peningkatan pengaturan yakni dalam sebuah undang-undang khusus
tentang indikasi geografis Indonesia.
d. Meningkatnya basis data dan dokumentasi mengenai komoditas
dan produk potensi indikasi geografis baik di Pusat maupun di
daerah
Dalam rangka menata dan mendokumentasikan segala bentuk
dan jenis sumber kekayaan alam Indonesia, khususnya yang