Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

68

           penyediaan data mengenai keistimewaan kawasan indikasi geografis.
           Keberadaan kawasan cagar indikasi geografis ini akan mampu
           meminimalisir dilakukannya alih fungsi lahan.

c. Meningkatnya efektivitas pengaturan perlindungan indikasi
         geografis

                     Indikasi Geografis diatur dalam norma Persetujuan TR IP s
          ( Trade Related Intellectual Property Rights) yang sudah diratifikasi
          oleh Indonesia. Dalam Persetujuan TR IP s tidak diatur lebih jauh
          ihwal norma tertentu yang harus diikuti Negara peserta. Standar
          minimum yang harus dilakukan setiap Negara peserta hanyalah
          memberlakukan perangkat hukum dalam rangka perlindungannya
          (legal means), termasuk singgungannya dengan persaingan tidak
          sehat (unfair competition). Bentuk hukum dan cara penegakan
          aturan perlindungannya diserahkan pada kebijaksanaan masing-
          masing Negara. Aturan Indikasi Geografis pun boleh dimasukkan di
          dalam ataupun di luar aturan Merek. Walaupun TR IP s sendiri
          mengakui bahwa aturan Indikasi Geografis dan aturan Merek masing-
          masing merupakan rezim pengaturan yang independen.

                     Dalam U U Merek, perlindungan indikasi geografis tercantum
          pada pasal 56 sampai dengan 60. Tentu saja untuk mengatur
          persoalan pelik seperti indikasi geografis ini tidak cukup hanya diatur
          dalam 5 pasal, meskipun secara teknis kemudian diatur lebih lanjut
          dalam peraturan pelaksanaan. Oleh karena itu, untuk lebih efektif
          dan wibawanya pengaturan indikasi geografis, maka diharapkan ada
          peningkatan pengaturan yakni dalam sebuah undang-undang khusus
          tentang indikasi geografis Indonesia.

d. Meningkatnya basis data dan dokumentasi mengenai komoditas
         dan produk potensi indikasi geografis baik di Pusat maupun di
         daerah
                     Dalam rangka menata dan mendokumentasikan segala bentuk
          dan jenis sumber kekayaan alam Indonesia, khususnya yang
   9   10   11   12   13   14   15   16   17