Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
65
5 ). Menunjang pengembangan agrowisata guna
mempercepat perkembangan daerah dan membantu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
6 ). Menjamin keberlanjutan usaha, karena dilindungi juga
oleh U U Perkebunan yang memerintahkan membuat semacam
“cagar indikasi geografis”.
Selanjutnya, dari sisi kepentingan konsumen,
perlindungan indikasi geografis terhadap produk tertentu
membawa manfaat, antara lain:
1). Memberi jaminan kualitas sesuai harapan konsumen
terhadap produk indikasi geografis tertentu;
2 ). Memberikan jaminan hukum bagi konsumen, yakni
bahwa konsumen berhak mengajukan tuntutan hukum apabila
produk yang dibelinya tidak sesuai dengan harapan atau
merupakan produk palsu.
. Sedangkan dari aspek ekologi, manfaat Indikasi
Geografis, antara lain, adalah:
1) . Menjaga kelestarian lingkungan melalui program cagar
indikasi geografis;
2 ) . Meningkatkan reputasi kawasan;
3 ) . Mempertahankan kelestarian sumberdaya genetika
(genetic resources - atau plasma nutfah)
Dari aspek sosial budaya manfaat perlindungan indikasi
geografis, antara lain:
1 ) . Mempererat hubungan dan solidaritas antar petani,
pekebun atau produsen, karena akan terus
menghidupkan sistem komunalistik dan kebersamaan
yang saat ini sudah mulai luntur;
2 ) . Meningkatkan dinamika daerah;
3 ) . Melestarikan budaya, adat istiadat, pengetahuan
tradisional, dan kearifan lokal masyarakat.