Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

65

5 ). Menunjang pengembangan agrowisata guna
mempercepat perkembangan daerah dan membantu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
6 ). Menjamin keberlanjutan usaha, karena dilindungi juga
oleh U U Perkebunan yang memerintahkan membuat semacam
“cagar indikasi geografis”.

          Selanjutnya, dari sisi kepentingan konsumen,
perlindungan indikasi geografis terhadap produk tertentu
membawa manfaat, antara lain:
1). Memberi jaminan kualitas sesuai harapan konsumen
terhadap produk indikasi geografis tertentu;
2 ). Memberikan jaminan hukum bagi konsumen, yakni
bahwa konsumen berhak mengajukan tuntutan hukum apabila
produk yang dibelinya tidak sesuai dengan harapan atau
merupakan produk palsu.

        . Sedangkan dari aspek ekologi, manfaat Indikasi
Geografis, antara lain, adalah:
1) . Menjaga kelestarian lingkungan melalui program cagar

        indikasi geografis;
2 ) . Meningkatkan reputasi kawasan;
3 ) . Mempertahankan kelestarian sumberdaya genetika

        (genetic resources - atau plasma nutfah)

        Dari aspek sosial budaya manfaat perlindungan indikasi
geografis, antara lain:
1 ) . Mempererat hubungan dan solidaritas antar petani,

        pekebun atau produsen, karena akan terus
        menghidupkan sistem komunalistik dan kebersamaan
        yang saat ini sudah mulai luntur;
2 ) . Meningkatkan dinamika daerah;
3 ) . Melestarikan budaya, adat istiadat, pengetahuan
        tradisional, dan kearifan lokal masyarakat.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16