Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

18

produksi dan penyediaan, perdagangan, distribusi serta berperan
sebagai konsumen yang berhak memperoleh pangan yang cukup
dalam jumlah dan mutu, aman, bergizi, beragam, merata, dan
terjangkau oleh daya beli mereka.

d. UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

       Menurut UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan,
pengembangan perkebunan dilaksanakan berdasarkan kultur teknis
perkebunan dalam kerangka pengelolaan yang mempunyai manfaat
ekonomi terhadap sumber daya alam yang berkesinambungan.

       Dalam undang-undang ini juga diatur apa yang disebut “Wilayah
Geografis”, yakni wilayah yang menghasilkan produk perkebunan
yang bersifat spesifik, yang dilindungi kelestariannya dengan indikasi
geografis. Wilayah tersebut dilarang dialihfungsikan untuk
kepentingan lain. Pengaturan perlindungan wilayah geografis
dimaksudkan untuk menunjukkan daerah asal suatu komoditas
perkebunan yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor
alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut,
memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada komoditas
perkebunan yang dihasilkan dan tidak dapat diperoleh pada wilayah
lainnya. Ketentuan ini selanjutnya diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan Wilayah
Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi (WGPPPSL)

e. UU RI No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

       Undang-undang tentang Hortikultura cukup komprehensif,
dimana pengaturannya mencakup aspek wilayah dan usaha
hortikultura: wilayah pengembangan hortikultura terdiri atas kawasan-
kawasan hortikultura yang di dalamnya terdapat unit-unit usaha
budidaya hortikultura, adapun usaha hortikultura dibedakan atas
usaha perbenihan, usaha budidaya, usaha panen dan pascapanen,
usaha pengolahan, usaha distribusi, usaha perdagangan, usaha
   1   2   3   4   5   6   7