Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

23

          Perlindungan harus diberikan berdasarkan keseimbangan antara
          individu dan masyarakat. Tujuan hukum adalah ketertiban, untuk
          mencapai ketertiban dalam masyarakat diusahakan adanya kepastian
          dalam pergaulan antar manusia dalam bermasyarakat. Urgensinya
          adalah bukan saja dalam kehidupan yang teratur, tetapi merupakan
          syarat mutlak bagi suatu organisasi yang hidup melampaui batas-
          batas tersebut. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat
         yang dikembangkan oleh manusia tidak mungkin mengembangkan
          bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya
         secara optimal di dalam masyarakat di dalam dia hidup.7.

                   Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum
         yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai
         dan merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam
         masyarakat itu .8 Dalam konteks perlindungan hukum terhadap
         indikasi geografis, maka negara mengakui hak-hak individu, hak-hak
         masyarakat, hak-hak bangsa,- dan hak-hak negara. Hak individu
         diberi tempat, dikembangkan, bahkan harus dijaga dari kemungkinan
         ketidakadilan baik dari sesama individu, dari masyarakat, dan dari
         negara.

                   Negara mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat (hak
         komunal) untuk dapat mengembangkan identitasnya serta hak-hak
         lainnya. Negara berkewajiban untuk mencegah penggunaan hak-hak
         komunal masyarakat yang dapat menimbulkan ketidakadilan
         terhadap individu, bangsa dan negara. Negara berkewajiban untuk
         melindungi kepentingan dan hak bangsa dan negara dari
         ketidakadilan bangsa atau negara lain. Termasuk dalam kaitan
         perlindungan indikasi geografis guna melindungi dari ancaman klaim
         bangsa dan atau negara lain.

           Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni,
Bandung, 2002 him. 3
8 Sunaryati Hartono, Membangun Budaya Hukum Pancasila sebagai Bagian dari
Sistem Hukum Nasional Indonesia di Abad 21, Orasi Dies Natalis ke-50 Fakultas Hukum
Universitas Parahyangan, 2008, him 9
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12