Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
23
Perlindungan harus diberikan berdasarkan keseimbangan antara
individu dan masyarakat. Tujuan hukum adalah ketertiban, untuk
mencapai ketertiban dalam masyarakat diusahakan adanya kepastian
dalam pergaulan antar manusia dalam bermasyarakat. Urgensinya
adalah bukan saja dalam kehidupan yang teratur, tetapi merupakan
syarat mutlak bagi suatu organisasi yang hidup melampaui batas-
batas tersebut. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat
yang dikembangkan oleh manusia tidak mungkin mengembangkan
bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya
secara optimal di dalam masyarakat di dalam dia hidup.7.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum
yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai
dan merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam
masyarakat itu .8 Dalam konteks perlindungan hukum terhadap
indikasi geografis, maka negara mengakui hak-hak individu, hak-hak
masyarakat, hak-hak bangsa,- dan hak-hak negara. Hak individu
diberi tempat, dikembangkan, bahkan harus dijaga dari kemungkinan
ketidakadilan baik dari sesama individu, dari masyarakat, dan dari
negara.
Negara mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat (hak
komunal) untuk dapat mengembangkan identitasnya serta hak-hak
lainnya. Negara berkewajiban untuk mencegah penggunaan hak-hak
komunal masyarakat yang dapat menimbulkan ketidakadilan
terhadap individu, bangsa dan negara. Negara berkewajiban untuk
melindungi kepentingan dan hak bangsa dan negara dari
ketidakadilan bangsa atau negara lain. Termasuk dalam kaitan
perlindungan indikasi geografis guna melindungi dari ancaman klaim
bangsa dan atau negara lain.
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni,
Bandung, 2002 him. 3
8 Sunaryati Hartono, Membangun Budaya Hukum Pancasila sebagai Bagian dari
Sistem Hukum Nasional Indonesia di Abad 21, Orasi Dies Natalis ke-50 Fakultas Hukum
Universitas Parahyangan, 2008, him 9