Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

h. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011   tentang
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian  Pangan
Berkelanjutan.

       Menurut PP ini ketersediaan lahan untuk usaha pertanian
merupakan syarat mutlak guna mewujudkan peran sektor pertanian
secara berkelanjutan, terutama dalam perannya mewujudkan
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Diakui
bahwa masalah pokok yang dihadapi saat ini adalah tingginya
tekanan terhadap lahan, sehingga ketersediaan lahan untuk
memenuhi kecukupan pangan nasional semakin terancam, karena itu
dalam perencanaan pemanfaatan ruang harus diatur agar tidak
hanya terfokus pada nilai ekonomi lahan, karena jika ini dilakukan
maka tidak ada keseimbangan pembangunan pertanian dengan
pembangunan sektor lainnya. Keadaan demikian ini akan
berpengaruh terhadap penurunan daya dukung lahan dan
lingkungan.

i. Nota Kesepahaman antara Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia R.I., Menteri Dalam Negeri R.I., dan Menteri Pertanian
R.I. tentang Pengembangan Potensi Produk Indikasi Geografis
Bidang Pertanian

         Nota Kesepahaman atau Memorandum o f Understanding ini
ditandatangani oleh ketiga Menteri di Istana Negara dengan
disaksikan oleh Presiden RI, tanggal 26 April 2010, tujuannya untuk
lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah
untuk mendaftarkan potensi-potensi indikasi geografis di seluruh
wilayah Indonesia, khususnya indikasi geografis di bidang pertanian
dan tanaman pangan. Koordinasi dan kerjasama antara antar-
Kementerian ini sangat diperlukan khususnya untuk mendorong
masyarakat dan Pemerintah Daerah, agar mempersiapkan segala
sesuatu hal yang diperlukan guna mempersiapkan pendaftaran
potensi-potensi indikasi geografis yang ada di daerahnya.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9