Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

 pemasaran, usaha penelitian, dan usaha wisata agro. Salah satu hal
 yang relevan dengan topik bahasan tulisan ini adalah ditetapkannya
 aturan dalam UU ini bahwa Pemerintah memberikan perlindungan
 hak atas kekayaan intelektual terhadap hasil penelitian di bidang
 hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
 undangan.

f. Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2007 tentang Indikasi
          Geografis.

       Peraturan Pemerintah ini adalah salah satu peraturan
pelaksanaan dari UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Dalam
peraturan pemerintah ini diatur teknis pendaftaran dan pemberian
perlindungan indikasi geografis kepada masyarakat yang mengajukan
permohonan hak. Dalam pelaksanaannya, meskipun peraturan
pelaksanaannya sudah dikeluarkan dan sudah berlaku efektif, namun
masyarakat belum banyak yang mengetahui mengenai keberadaan
peraturan ini.

g. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan.

       Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang
banyak dan tingkat pertumbuhannya yang tinggi, maka upaya untuk
mewujudkan ketahanan pangan merupakan tantangan yang harus
mendapatkan prioritas untuk kesejahteraan bangsa.

       Upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional harus bertumpu
pada sumberdaya pangan lokal yang mengandung keragaman antar
daerah dan harus dihindari sejauh mungkin ketergantungan pada
pemasukan pangan. Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan,
maka seluruh sektor harus berperan secara aktif dan berkoordinasi
secara rapi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan masyarakat untuk
meningkatkan strategi demi mewujudkan ketahanan pangan nasional.
   1   2   3   4   5   6   7   8