Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

83

       Pertanian, pada tanggal 26 April 2011, bekerjasama
       secara intens untuk mengimplementasikan lebih lanjut
       kerjasama ini dalam bentuk sosialisasi dan diseminasi
       informasi kepada pemerintah daerah dan seluruh anggota
       masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat
       dan seluruh unsur kemasyarakatan;

3) Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat
       Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang
       menangani pendaftaran indikasi geografis, bekerjasama
       dengan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian,
       menyusun rencana aksi (action plan) kampanye nasional
       untuk mensosialisasikan mengenai pentingnya
       perlindungan hukum indikasi geografis tanaman pangan;

4) Sosialisasi tentang perlindungan hukum indikasi geografis
       kepada pimpinan Daerah, baik Gubernur, Bupati,
       Walikota, dan seluruh pimpinan dan staf satuan kerja
       pemerintah daerah, juga tokoh-tokoh daerah, tokoh
       masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan
       daerah, dan lain-lain agar mereka benar-benar
       memahami dan mendukung perlindungan indikasi
       geografis di wilayahnya. ;

5) Kementerian Hukum dan HAM, melalui Ditjen HKI,
       menyelenggarakan sosialisasi perlindungan indikasi
       geografis di setiap Kantor Wilayah dalam bentuk seminar,
       lokakarya, simposium, diskusi-diskusi, dan lain-lain
       bentuk forum pertemuan ilmiah, untuk lebih mengenalkan
       konsep perlindungan hukum indikasi geografis;

6) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
       Kementerian Hukum dan HAM RI, mempersiapkan
       tersedianya informasi yang lengkap, akurat, dan mudah
       diakses, baik dalam bentuk leaflet, artikel jurnal, buku-
   12   13   14   15   16   17   18