Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
83
Pertanian, pada tanggal 26 April 2011, bekerjasama
secara intens untuk mengimplementasikan lebih lanjut
kerjasama ini dalam bentuk sosialisasi dan diseminasi
informasi kepada pemerintah daerah dan seluruh anggota
masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat
dan seluruh unsur kemasyarakatan;
3) Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang
menangani pendaftaran indikasi geografis, bekerjasama
dengan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian,
menyusun rencana aksi (action plan) kampanye nasional
untuk mensosialisasikan mengenai pentingnya
perlindungan hukum indikasi geografis tanaman pangan;
4) Sosialisasi tentang perlindungan hukum indikasi geografis
kepada pimpinan Daerah, baik Gubernur, Bupati,
Walikota, dan seluruh pimpinan dan staf satuan kerja
pemerintah daerah, juga tokoh-tokoh daerah, tokoh
masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan
daerah, dan lain-lain agar mereka benar-benar
memahami dan mendukung perlindungan indikasi
geografis di wilayahnya. ;
5) Kementerian Hukum dan HAM, melalui Ditjen HKI,
menyelenggarakan sosialisasi perlindungan indikasi
geografis di setiap Kantor Wilayah dalam bentuk seminar,
lokakarya, simposium, diskusi-diskusi, dan lain-lain
bentuk forum pertemuan ilmiah, untuk lebih mengenalkan
konsep perlindungan hukum indikasi geografis;
6) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan HAM RI, mempersiapkan
tersedianya informasi yang lengkap, akurat, dan mudah
diakses, baik dalam bentuk leaflet, artikel jurnal, buku-