Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

79

implikasi serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta
kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang
kehidupannya bergantung pada lahan. Alih fungsi lahan-lahan
pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya
terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan
pertanian baru yang potensial. Di sisi lain, alihfungsi lahan pertanian
menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan dan
berdampak pada menurunnya kesuburan tanah dan kesejahteraan
petani. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian
pangan melalui perlindungan lahan pertanian merupakan salah satu
upaya untuk mewujudkan ketahanan dalam rangka meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada
umumnya.

c. Strategi 3: Meningkatkan Efektivitas Materi Peraturan
perundang-undangan yang mendukung Implementasi
Perlindungan Indikasi Geografis.. Strategi ini bertujuan untuk lebih
meningkatkan perlindungan hukum terhadap produk-produk indikasi
geografis Indonesia, karena saat ini banyak kalangan menganggap
bahwa pengaturan hukum belum cukup memberikan perlindungan,
antara lain karena kurang tepatnya penempatan pengaturan indikasi
geografis sebagai bagian dari UU No. 12 Tahun 2001 tentang Merek,
yang hanya mengaturnya dalam 5 pasal undang-undang. Dengan
lain perkataan, payung hukum yang ada saat ini masih terlalu
minimal. Memang benar bahwa dalam Persetujuan TRIPs tidak
ditentukan bentuk dan jenis pengaturannya dan diserahkan kepada
kebijakan negara peserta, namun jika kita lihat di berbagai negara
umumnya mereka mengatur indikasi geografis dalam peraturan
tersendiri setingkat undang-undang. Dikhawatirkan apabila kondisi
pengaturan di Indonesia masih tetap tidak dilakukan perubahan,
maka tidak mengherankan apabila pelanggaran terhadap
perlindungan indikasi geografis Indonesia kurang terdeteksi, baik
yang terjadi di dalam maupun di luar negeri. Oleh karena itu sudah
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18