Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

80

saatnya dilakukan pembenahan regulasi di bidang hak kekayaan
intelektual khususnya mengenai indikasi geografis.
Perlindungan hukum Indikasi Geografis akan lebih kuat dan
berkembang secara efektif jika diatur dalam satu undang-undang
tersendiri, karena materi perlindungan merek dan indikasi geografis
cukup berbeda. Pengaturan hak atas Merek (Trade Mark)
merupakan perlindungan hak kekayaan intelektual yang umumnya
mencerminkan perlindungan hak individu/perseorangan, sementara
hak atas indikasi geografis mencerminkan perlindungan terhadap hak
komunal (kelompok masyarakat tertentu, seperti kelompok tani,
asosiasi produsen, masyarakat adat dll). Sebagai perbandingan di
Perancis selain diatur dalam undang-undang tersendiri juga ada
lembaga khusus yang menangani indikasi geografis yakni L’lnstitut
National de Appelation d ’origin (INAO), sementara di Indonesia hanya
ditangani Tim Ahli yang sifatnya non struktural yang dibentuk di Ditjen
Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Sementara
di India, pengaturan perlindungan indikasi geografis diatur dalam
Geographical Indication o f Goods (Registration and Protection) Act of
1999, yang menganut sistem repsiprositas dalam perlindungannya.
Pembenahan regulasi ini juga akan berimplikasi kepada dilakukannya
restrukturisasi kelembagaan/institusional yang mengimplementasikan
aturan-aturan hukum perlindungan indikasi geografis, juga
berpengaruh terhadap penganggaran untuk kepentingan promosi dan
pengembangan perlindungan indikasi geografis. .

d. Strategi 4: Optimalisasi Basis Data dan Dokumentasi
mengenai Komoditas dan Produk Indikasi Geografis dari Daerah
Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia. Strategi ini
dimaksudkan untuk lebih meningkatkan basis-data (data-based)
tentang produk pertanian tanaman pangan unggulan dari setiap
daerah di Indonesia yang berpotensi indikasi geografis, yang sampai
saat ini belum tertata baik dan belum dikembangkan. Basis data ini
sangat diperlukan untuk mengidentifikasi produk-produk dari suatu
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18