Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
82
perlindungan terhadap produk indikasi geografis lebih banyak
menyangkut harga diri bangsa dan kepentingan nasional, yakni
melindungi sumber kekayaan alam asli negeri ini yang tidak dimiliki
atau tidak terdapat di negara lain.
27. Upaya-upaya
Berkaitan dengan strategi-strategi yang telah ditetapkan di atas,
maka perlu diambil langkah-langkah riil berupa upaya-upaya atau tindakan
nyata dari berbagai pihak yang terkait, sebagai berikut:
a. Strategi 1; Peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum
masyarakat untuk mendaftarkan Indikasi Geografis.
Upaya yang dilakukan yaitu:
1) Pemerintah dan pemerintah daerah melalui Kementerian
Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan media
masa melakukan sosialisasi secara intensif dan
berkelanjutan mengenai kondisi sumber kekayaan alam
Indonesia dan berbagai ragam potensinya baik yang
sifatnya potensi pangan maupun non-pangan, yang
didasarkan atas hasil penelitian yang objektif. Kondisi
yang dimaksud adalah seberapa besar potensi sumber
kekayaan alam (SKA) Indonesia yang masih eksis,
potensi SKA yang pernah ada, yang saat ini diperkirakan
sudah mulai berkurang, potensi SKA yang sudah punah
karena pemanfaatan dan eksploitasi yang berlebihan,
maupun salah urus, dan potensi SKA yang harus
diwaspadai dan dilindungi karena nilai ekonomisnya tinggi
dan rawan pelanggaran.
2) Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian,
dan Kementerian Dalam Negeri, yang telah
menandatangani persetujuan dalam bentuk Nota
Kesepahaman (Memorandum o f Understanding)
mengenai Pengembangan Indikasi Geografis di Bidang