Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

82

         perlindungan terhadap produk indikasi geografis lebih banyak
          menyangkut harga diri bangsa dan kepentingan nasional, yakni
         melindungi sumber kekayaan alam asli negeri ini yang tidak dimiliki
         atau tidak terdapat di negara lain.

27. Upaya-upaya

          Berkaitan dengan strategi-strategi yang telah ditetapkan di atas,
maka perlu diambil langkah-langkah riil berupa upaya-upaya atau tindakan
nyata dari berbagai pihak yang terkait, sebagai berikut:

          a. Strategi 1; Peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum
                   masyarakat untuk mendaftarkan Indikasi Geografis.
                    Upaya yang dilakukan yaitu:
                    1) Pemerintah dan pemerintah daerah melalui Kementerian
                           Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan media
                           masa melakukan sosialisasi secara intensif dan
                           berkelanjutan mengenai kondisi sumber kekayaan alam
                           Indonesia dan berbagai ragam potensinya baik yang
                           sifatnya potensi pangan maupun non-pangan, yang
                           didasarkan atas hasil penelitian yang objektif. Kondisi
                           yang dimaksud adalah seberapa besar potensi sumber
                           kekayaan alam (SKA) Indonesia yang masih eksis,
                           potensi SKA yang pernah ada, yang saat ini diperkirakan
                           sudah mulai berkurang, potensi SKA yang sudah punah
                           karena pemanfaatan dan eksploitasi yang berlebihan,
                           maupun salah urus, dan potensi SKA yang harus
                           diwaspadai dan dilindungi karena nilai ekonomisnya tinggi
                           dan rawan pelanggaran.

                   2) Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian,
                           dan Kementerian Dalam Negeri, yang telah
                           menandatangani persetujuan dalam bentuk Nota
                           Kesepahaman (Memorandum o f Understanding)
                           mengenai Pengembangan Indikasi Geografis di Bidang
   11   12   13   14   15   16   17   18