Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

78

 difahami, dan dilaksanakan, serta harus ditaati oleh masyarakat.
 Prinsip ini dinamakan “fiksi hukum” (legal fiction). Namun demikian,
walaupun fiksi hukum ini secara teori benar, tetapi dalam
 pelaksanaannya harus diikuti lebih lanjut dengan melakukan
 sosialisasi dan penyebarluasan informasi hukum secara efektif
 kepada masyarakat. Sosialisasi yang dimaksud di sini merupakan
instrumen untuk menerapkan sebuah kebijakan melalui serangkaian
mekanisme yang ditujukan untuk menimbulkan pemahaman tentang
apa, bagaimana, dan untuk apa suatu aturan hukum diadakan dan
difungsikan untuk memberikan sebesar-besarnya manfaat dan
perlindungan bagi masyarakat.
Mengingat pengaturan hukum tentang indikasi geografis berkaitan
dengan berbagai sektor teknis lain, seperti pertanian, perkebunan,
kehutanan, perindustrian, perdagangan, pertanahan, perekonomian,
teknologi, sosial budaya, dan hankam, disamping sektor hukum
sendiri, maka sosialisasi dan penyebarluasan harus diselenggarakan
secara komprehensif integral dan lintas sektor. Oleh karena itu,
dalam pelaksanaan penyelenggaraan sosialisasi dan peningkatan
pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, maka berbagai
kegiatan yang dilakukan tidak hanya dari aspek hukum semata-mata,
tetapi bersifat kampanye nasional yang melibatkan berbagai sektor
dan pihak terkait, baik pemerintah, pemerintah daerah, dan seluruh
unsur masyarakat.

b. Strategi 2: Peningkatan Perlindungan Lahan Wilayah
Pengembangan Tanaman Indikasi Geografis. Lahan pertanian
memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat Indonesia yang
bercorak agraris karena terdapat sejumlah besar penduduk Indonesia
yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Lahan
merupakan sumber daya alam yang bersifat langka karena jumlahnya
tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat.
Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap
pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan, yang membawa
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17