Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
33
diimpor ke Indonesia. Ini belum termasuk ketergantungan impor 70%
dari kebutuhan susu nasional, 50% daging, 45% kedelai, 15%
kacang tanah, 13% garam, dan 10 jagung. Secara umum,
ketergantungan pangan melalui impor telah menghabiskan dana 51
triliun rupiah tiap tahunnya.36 Hal ini menunjukkan bahwa kondisi
ketahanan pangan nasional masih rawan.
Selanjutnya, kondisi petani Indonesia yang memiliki rata-rata
lahan kurang dari 0,5 hektar tidak mampu untuk berkontribusi besar
terhadap swasembada dan ketahanan pangan nasional. Karena
untuk memenuhi kebutuhan sendiri saja mereka sangat pas-pasan.
Bahkan sebagian petani adalah petani penggarap yang tidak
memiliki lahan. Hal ini jelas mengancam ketahanan pangan.
Terhambatnya implementasi Reformasi Agraria akan
mempertahankan, bahkan memperparah struktur kepemilikan tanah
yang didominasi oleh pemilik modal, namun tidak efektif
mengolahnya menjadi lahan produktif. Dengan kondisi ini, akan
mengakibatkan kondisi petani gurem dan petani penggarap akan
semakin tersudut. Pada gilirannya, produksi pertanian akan semakin
terbatas sehingga mengancam ketahanan pangan.
Situasi petani yang semakin sulit karena keterbatasan lahan
memaksa mereka untuk melakukan konversi ke non pertanian,
karena dengan lahan yang sempit tidak cukup memberikan produksi
pertanian yang efisien. Akibatnya, lahan pertanian semakin
berkurang, produksi pangan pun akan berkurang. Hal ini akan
mengakibatkan menurunnya produksi padi nasional yang artinya
akan mengancam swasembada dan ketahanan pangan.
Karenanya, terhambatnya implementasi Reformasi Agraria
bukan hanya akan mengrangi lahan pertanian produktif, tapi juga
akan mengakibatkan berkurangnya jumlah petani dan produksi
pertanian. Sehingga sulit mempertahankan ketahanan pangan
nasional.
36 Ibid, hal 375