Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

80
membuat pelayanan kepada masyarakat semakin buruk, baik dari sisi
birokrasi maupun infrastruktur.

3) Kementerian/lnstansi yang terkait dengan penegakan hukum
(POLRI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan KPK)
mengoptimalkan penegakan hukum secara konsisten dan konsekwen
dan harus lebih mengedepankan terciptanya kepastian hukum dan
keberpihakan pada rasa keadilan masyarakat melalui konsep restorative
justice pada saat memutuskan suatu putusan hukum dari pada hanya
mengacu pada sisi prosedural hukum.

4) Pemerintah melalui Kemenkum dan HAM, dan Kemendagri pedu
mengeluarkan kebijakan dalam bentuk undang-undang yang berisi
penegasan akan pelarangan kerabat kepala daerah menjadi peserta
pemilihan umum kepala daerah sebagai upaya melindungi hak dan
kepentirngan publik atau masyarakat yang lebih luas. Sehingga kedepan
diyakini, selain akan muncul alternate calon pemimpin daerah , sekaligus
akan menghambat munculnya politik dinasti / kekerabatan yang
mengabaikan hak warga untuk memilih dan dipilih seperti yang dijamin
dalam konstitusi dan juga merupakan beban dalam proses demokrasi.

5) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan
optimalisasi dan akselerasi kebijakan pemberian remunerasi pada
 seluruh Kementerian/lnstansi, dengan tujuan kedepan dapat
 memperkecil segala potensi dan peluang terjadinya penyimpangan moral
dan etika yang mengakibatkan timbulnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN).

 6) Seluruh Kementerian / Instansi secara terkoordinasi meningkatkan
 penerapan pengawasan melekat (waskat) pada masing-masing
 Kementerian/lnstansi untuk mencegah terjadinya penyimpangan hukum
 dalam setiap pelaksanaan kinerja maupun optimalisasi “penerapan
 reward and punishment” bagi para aparat penegak hukum dalam setiap
 penyelesaian kasus pelanggaran hukum.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14