Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
14
pangan harus ditujukan kepada kepentingan bangsa dan negara.
Oleh karena itu, untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut, maka
perlu optimalisasi penegakan hukum agar dapat melindungi sumber
daya alam berupa lahan pertanian secara berkeadilan dan
berkelanjutan.
Dengan demikian, norma-norma yang terkandung di dalam UUD
NRI 1945 menjadi landasan dalam penegakan hukum di bidang
pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan
berkelanjutan.
c. W awasan Nusantara sebagai landasan visio n a l
Pada hakekatnya, Konsepsi Wasantara adalah cara pandang
Bangsa Indonesia tentang dirinya yang sarwa Nusantara dan
lingkungan yang serba berubah, berdasarkan Pancasila dan UUD NRI
1945, cara pandang dari perwujudan kepulauan Nusantara sebagai
satu kesatuan yang menggambarkan wilayah atau kawasan lautan
yang ditaburi pulau-pulau dengan udara di atasnya24.
Wawasan Nusantara sebagai landasan visional adalah cara
pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sebagai
satu kesatuan yang secara geografis, demografis, dan
sosial. Berdasarkan pada pemahaman tersebut, jelaslah bahwa
Wawasan Nusantara merupakan pengejawantahan dari falsafah
Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dengan demikian, Wawasan Nusantara berfungsi sebagai
penggerak, pendorong, dan rambu-rambu dalam optimalisasi
penegakan hukum di bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi
lahan pertanian pangan berkelanjutan, demi tercapainya integritas,
identitas dan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, dengan
arah agar penegakan hukum tersebut dapat dilaksanakan dengan
24 H.A. Gani Jusuf, SIP., Materi Kuliah Wasantara Wawasan Nasional Indonesia.
Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Tahun 2012.