Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

15

       memegang teguh nilai-nilai berkeadilan, kepastian hukum dan
       berkemanfaatan bagi seluruh rakyat dan di seluruh wilayah Indonesia.

       d. Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional
               Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman

       (sarana) untuk meningkatkan (metoda) keuletan dan ketangguhan
       bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
       nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan secara
       seimbang, serasi dan selaras, dalam seluruh aspek kehidupan secara
       utuh, menyeluruh dan terpadu dengan berlandaskan pada Pancasila,
       UUD NRI 1945 dan Wawasan Nusantara.

               Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa
       dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya
       demi kemakmuran rakyat yang adil dan merata, rohaniah dan
       jasmaniah Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa
       melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun
       dari dalam.25

               Dengan demikian, Ketahanan Nasional sebagai landasan
       konsepsional akan menuntun upaya optimalisasi penegakan hukum di
       bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian
       pangan berkelanjutan, agar dapat menjamin kesejahteraan
       masyarakat terutama masyarakat petani, serta dapat mendukung
       terwujudnya keamanan lahan pertanian pangan, sehingga diharapkan
       dapat meningkatkan produktifitas tanaman pangan sebagai kekuatan
       nasional guna mendukung ketahanan pangan dalam rangka
       kemandirian bangsa.

8. Peraturan perundang-undangan

       a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
       undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang ini

25 Pokja Bidang Studi Geostrategi dan Ketahanan Nasional. 2012. Pokok Bahasan Konsep
Dasar Ketahanan Nasional. Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
   1   2   3   4   5   6   7   8