Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

16

mengatur tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada
semua tingkat peradilan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2.
Salah satu prinsip penting dalam KUHAP adalah prinsip diferensiasi
fungsional, yaitu penegasan pembagian tugas, fungsi, dan wewenang
antara masing-masing aparat penegak hukum secara institusional.
b. U ndang-undang N om or 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Dengan undang-undang ini maka dapat diperjelas mengenai lingkup
pangan, sistem pangan, dan keamanan pangan hingga ketahanan
pangan. Ketahanan pangan yang dimaksud adalah kondisi
terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari
tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman,
merata, dan terjangkau.
c. U ndang-undang Nom or 2 Tahun 2002 tentang K epolisian
Negara Republik Indonesia Undang-undang ini secara tegas
menyatakan perincian kewenangan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap semua tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
d. Undang-undang Nom or 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam undang-undang ini diatur secara komprehensif berbagai
ketentuan penting yang melingkupi profesi Advokat, termasuk
berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi Advokat
khususnya dalam peranannya menegakkan keadilan serta
terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.
e. Undang-undang Nom or 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
R epublik Indonesia. Undang-undang ini mengatur bahwa, Kejaksaan
Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, dalam
melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya harus mampu
mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan
kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma
keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-
   1   2   3   4   5   6   7   8   9