Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

18

mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara
berkelanjutan, serta mengatur juga tentang perijinan dan larangan-
larangan alih fungsi lahan pertanian pangan, disertai dengan sanksi
administratif maupun sanksi pidana bila terjadi pelanggaran alih fungsi
lahan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, tentang Penetapan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.
j. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif
tentang penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yang merupakan
kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
k. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan. Dalam Pasal 2 undang-undang ini menyebutkan
bahwa penyediaan pangan diselenggarakan untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi rumah tangga yang terus berkembang dari
waktu ke waktu. Sumber penyediaan pangan diutamakan berasal dari
produksi pangan dalam negeri (Pasal 3 ayat (2)).
l. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Tujuan penataan ruang
wilayah nasional, antara lain, meliputi perwujudan ruang wilayah
nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan serta
perwujudan keseimbangan dan keserasian perkembangan
antarwilayah, yang diterjemahkan dalam kebijakan dan strategi
pengembangan struktur ruang dan pola ruang wilayah nasional.
m. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan. Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11