Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

66

       3) Tidak adanya hambatan dalam pelaksanaan penegakan
       hukum baik mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan,
       penuntutan maupun dalam persidangan yang disebabkan
       kurang tersedianya sarana dan prasarana pendukung
       penegakan hukum.

e. Adanya budaya hukum masyarakat dalam mendukung
penegakan hukum di bidang pertanian, hal itu dapat ditunjukkan
dengan indikator antara lain:

       1) Meningkatnya pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran
       hukum masyarakat terhadap perlindungan lahan pertanian
       pangan berkelanjutan, sebagai upaya mewujudkan ketahanan
       pangan dan kemandirian bangsa.
       2) Tumbuh dan berkembangnya budaya hukum masyarakat,
       yang ditandai dengan meningkatnya peran serta masyarakat
       dalam upaya perlindungan lahan pertanian pangan
       berkelanjutan, dengan tidak melakukan alih fungsi lahan
       pertanian pangan menjadi non pertanian, serta partisipasi aktif
       masyarakat dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan
       yang bertumpu pada produksi pangan dalam negeri.
       3) Tumbuh dan berkembangnya budaya hukum masyarakat
       serta adanya mekanisme di masyarakat untuk memberikan
       konsekuensi sosial kepada anggota masyarakat yang
       melakukan tindakan pelanggaran hukum.
       4) Berkurangnya tindakan main hakim sendiri di masyarakat,
       serta berkembangnya pola pikir masyarakat yang menjunjung
       tinggi hukum dalam penyelesaian berbagai persoalan
       kehidupan, dengan menghargai norma-norma sosial dan
       kearifan budaya lokal, termasuk penyelesaian persoalan yang
       terkait dengan lahan pertanian pangan.
   11   12   13   14   15   16   17