Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
66
3) Tidak adanya hambatan dalam pelaksanaan penegakan
hukum baik mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan,
penuntutan maupun dalam persidangan yang disebabkan
kurang tersedianya sarana dan prasarana pendukung
penegakan hukum.
e. Adanya budaya hukum masyarakat dalam mendukung
penegakan hukum di bidang pertanian, hal itu dapat ditunjukkan
dengan indikator antara lain:
1) Meningkatnya pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran
hukum masyarakat terhadap perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan, sebagai upaya mewujudkan ketahanan
pangan dan kemandirian bangsa.
2) Tumbuh dan berkembangnya budaya hukum masyarakat,
yang ditandai dengan meningkatnya peran serta masyarakat
dalam upaya perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan, dengan tidak melakukan alih fungsi lahan
pertanian pangan menjadi non pertanian, serta partisipasi aktif
masyarakat dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan
yang bertumpu pada produksi pangan dalam negeri.
3) Tumbuh dan berkembangnya budaya hukum masyarakat
serta adanya mekanisme di masyarakat untuk memberikan
konsekuensi sosial kepada anggota masyarakat yang
melakukan tindakan pelanggaran hukum.
4) Berkurangnya tindakan main hakim sendiri di masyarakat,
serta berkembangnya pola pikir masyarakat yang menjunjung
tinggi hukum dalam penyelesaian berbagai persoalan
kehidupan, dengan menghargai norma-norma sosial dan
kearifan budaya lokal, termasuk penyelesaian persoalan yang
terkait dengan lahan pertanian pangan.