Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

61

terhadap m eningkatnya produksi pangan dalam upaya pemenuhan
kebutuhan pangan rumah tangga masyarakat. Dengan demikian, maka
penegakan hukum di bidang pertanian akan memberikan kontribusi
terhadap ketahanan pangan yang tertum pu pada produksi pangan dalam
negeri, sehingga dapat mendukung terwujudnya kemandirian bangsa.

        a. K o n trib u s i penegakan hukum di bidang pertanian terhadap
        ketahanan pangan

                 Penegakan hukum di bidang pertanian khususnya terhadap alih
        fungsi lahan pertanian yang optimal merupakan suatu upaya yang
        diharapkan dapat m em berikan perlindungan terhadap lahan pertanian
        pangan berkelanjutan, sehingga penyusutan lahan pertanian pangan
        dapat dikendalikan. Hal tersebut diharapkan dapat menurunkan
        konversi lahan pertanian pangan yang m encapai 100 ribu hektare per
        tahun secara bertahap, dimana akan tercipta keseimbangan antara
        laju konversi dan pencetakan lahan baru yang hanya m encapai 40
        ribu hektare. Selain itu, penegakan hukum di bidang pertanian yang
        berjalan dengan optimal tersebut, akan memberikan deterrent effect
        bagi m asyarakat, hal itu dalam ja ngka panjang dapat m em inim alisir
        laju konversi lahan pertanian hingga titik terendah, yang ditandai
        dengan pencetakan lahan pertanian pangan baru yang mencapai
        angka lebih tinggi dari laju konversi tersebut.

                 D engan terlindunginya lahan pertanian pangan berkelanjutan
        tersebut, akan dapat m em berikan kontribusi positif terhadap stabilitas
        produksi pangan dalam negeri. Laju konversi lahan yang dapat
        ditekan hingga pada titik di bawah pencetakan lahan pertanian
        pangan baru, maka akan meningkatkan produktifitas pertanian
        pangan. Melalui kondisi tersebut, maka pemerintah dapat menjamin
        ketersediaan pangan bagi masyarakatnya, sehingga dapat
        m endukung kebijakan ketahanan pangan yang bertumpu pada
        produksi d a lam negeri. O leh karena itu, optim alnya penegakan hukum
        di bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16