Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
61
terhadap m eningkatnya produksi pangan dalam upaya pemenuhan
kebutuhan pangan rumah tangga masyarakat. Dengan demikian, maka
penegakan hukum di bidang pertanian akan memberikan kontribusi
terhadap ketahanan pangan yang tertum pu pada produksi pangan dalam
negeri, sehingga dapat mendukung terwujudnya kemandirian bangsa.
a. K o n trib u s i penegakan hukum di bidang pertanian terhadap
ketahanan pangan
Penegakan hukum di bidang pertanian khususnya terhadap alih
fungsi lahan pertanian yang optimal merupakan suatu upaya yang
diharapkan dapat m em berikan perlindungan terhadap lahan pertanian
pangan berkelanjutan, sehingga penyusutan lahan pertanian pangan
dapat dikendalikan. Hal tersebut diharapkan dapat menurunkan
konversi lahan pertanian pangan yang m encapai 100 ribu hektare per
tahun secara bertahap, dimana akan tercipta keseimbangan antara
laju konversi dan pencetakan lahan baru yang hanya m encapai 40
ribu hektare. Selain itu, penegakan hukum di bidang pertanian yang
berjalan dengan optimal tersebut, akan memberikan deterrent effect
bagi m asyarakat, hal itu dalam ja ngka panjang dapat m em inim alisir
laju konversi lahan pertanian hingga titik terendah, yang ditandai
dengan pencetakan lahan pertanian pangan baru yang mencapai
angka lebih tinggi dari laju konversi tersebut.
D engan terlindunginya lahan pertanian pangan berkelanjutan
tersebut, akan dapat m em berikan kontribusi positif terhadap stabilitas
produksi pangan dalam negeri. Laju konversi lahan yang dapat
ditekan hingga pada titik di bawah pencetakan lahan pertanian
pangan baru, maka akan meningkatkan produktifitas pertanian
pangan. Melalui kondisi tersebut, maka pemerintah dapat menjamin
ketersediaan pangan bagi masyarakatnya, sehingga dapat
m endukung kebijakan ketahanan pangan yang bertumpu pada
produksi d a lam negeri. O leh karena itu, optim alnya penegakan hukum
di bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian