Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
64
W ilayah Daerah yang mengatur tentang penetapan lahan
pertanian pangan berkelanjutan sebagai pelaksanaan Undang-
undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.
2) Peraturan daerah yang ditetapkan tidak mengalami
resistensi dalam pemberlakuannya karena mempunyai relevansi
dengan realitas hukum yang berkembang, menjamin rasa
keadilan, mengadopsi nilai-nilai yang hidup di masyarakat, serta
selaras dengan perkembangan lingkungan strategis.
3) Pemberlakuan peraturan daerah yang menetapkan lahan
pertanian pangan berkelanjutan tidak terhambat oleh kendala-
kendala teknis, seperti peraturan pelaksanaan dalam bentuk
peraturan pemerintah maupun peraturan daerah.
4) Tersusunnya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Daerah, untuk mewujudkan ketertiban hukum
dan perundang-undangan dengan memperhatikan asas umum
dan hirarki perundang-undangan; dan menghormati serta
memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya
sistem hukum dan peraturan melalui permberdayaan
yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan materi
hukum nasional.
c. Adanya integritas, kredibilitas, dan profesionalitas aparat
penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum di
bidang pertanian, hal itu dapat ditunjukkan dengan indikator antara
lain:
1) Semakin meningkatnya integritas, kredibilitas, dan
profesionalitas aparat penegak hukum seperti penyidik, penuntut
umum, hakim, advokad, serta praktisi hukum lainnya, sehingga
mampu mewujudkan penegakan hukum yang menjunjung tinggi