Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

64

       W ilayah Daerah yang mengatur tentang penetapan lahan
        pertanian pangan berkelanjutan sebagai pelaksanaan Undang-
        undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
        Pertanian Pangan Berkelanjutan.
       2) Peraturan daerah yang ditetapkan tidak mengalami
        resistensi dalam pemberlakuannya karena mempunyai relevansi
       dengan realitas hukum yang berkembang, menjamin rasa
       keadilan, mengadopsi nilai-nilai yang hidup di masyarakat, serta
       selaras dengan perkembangan lingkungan strategis.
       3) Pemberlakuan peraturan daerah yang menetapkan lahan
       pertanian pangan berkelanjutan tidak terhambat oleh kendala-
       kendala teknis, seperti peraturan pelaksanaan dalam bentuk
        peraturan pemerintah maupun peraturan daerah.
       4) Tersusunnya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
        Ruang Wilayah Daerah, untuk mewujudkan ketertiban hukum
       dan perundang-undangan dengan memperhatikan asas umum
       dan hirarki perundang-undangan; dan menghormati serta
        memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya
        sistem hukum dan peraturan melalui permberdayaan
       yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan materi
        hukum nasional.

c. Adanya integritas, kredibilitas, dan profesionalitas aparat
penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum di
bidang pertanian, hal itu dapat ditunjukkan dengan indikator antara
lain:

        1) Semakin meningkatnya integritas, kredibilitas, dan
        profesionalitas aparat penegak hukum seperti penyidik, penuntut
        umum, hakim, advokad, serta praktisi hukum lainnya, sehingga
        mampu mewujudkan penegakan hukum yang menjunjung tinggi
   9   10   11   12   13   14   15   16   17