Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
65
nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi
masyarakat.
2) Terbangunnya aparat penegakan hukum yang progresif
dan visioner dalam penegakan hukum di bidang pertanian yang
berorientasi pada terwujudnya ketahanan pangan yang
bertumpu pada produksi pangan dalam negeri dalam rangka
kemandirian bangsa.
3) Terwujudnya lembaga penegakan hukum yang independen
sebagai tempat penegakan keadilan, yang bebas dari segala
bentuk intervensi dari siapapun, dalam bentuk apapun/
kapanpun baik langsung maupun tidak langsung, sehingga
terwujud penegakan hukum yang tegas, transparan, akuntabel,
dan tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi hak asasi
m an u sia .
4) Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat
penegakan hukum, yang ditandai dengan semakin tingginya
partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.
d. Adanya sarana dan prasarana dalam m endukung
penegakan hukum di bidang pertanian, hal itu dapat ditunjukkan
dengan indikator antara lain:
1) Terpenuhinya sarana prasarana yang memadai dan tepat
guna, yang dapat menjadi bukti yuridis sesuai sasaran
penegakan hukum di bidang pertanian seperti: peta pemetaan
lahan, tanda-tanda batas lahan pertanian pangan yang
ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan
sarana prasarana pendukung lainnya.
2) Tersedianya anggaran penegakan hukum yang memadai
baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun
persidangan serta dalam proses selanjutnya, sehingga dapat
mendukung pelaksanaan penegakan hukum.