Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

65

        nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi
        masyarakat.
       2) Terbangunnya aparat penegakan hukum yang progresif
       dan visioner dalam penegakan hukum di bidang pertanian yang
       berorientasi pada terwujudnya ketahanan pangan yang
        bertumpu pada produksi pangan dalam negeri dalam rangka
        kemandirian bangsa.
       3) Terwujudnya lembaga penegakan hukum yang independen
       sebagai tempat penegakan keadilan, yang bebas dari segala
        bentuk intervensi dari siapapun, dalam bentuk apapun/
        kapanpun baik langsung maupun tidak langsung, sehingga
       terwujud penegakan hukum yang tegas, transparan, akuntabel,
       dan tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi hak asasi
        m an u sia .
       4) Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat
        penegakan hukum, yang ditandai dengan semakin tingginya
        partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.

d. Adanya sarana dan prasarana dalam m endukung
penegakan hukum di bidang pertanian, hal itu dapat ditunjukkan
dengan indikator antara lain:

        1) Terpenuhinya sarana prasarana yang memadai dan tepat
       guna, yang dapat menjadi bukti yuridis sesuai sasaran
        penegakan hukum di bidang pertanian seperti: peta pemetaan
        lahan, tanda-tanda batas lahan pertanian pangan yang
        ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan
        sarana prasarana pendukung lainnya.
         2) Tersedianya anggaran penegakan hukum yang memadai
        baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun
        persidangan serta dalam proses selanjutnya, sehingga dapat
        mendukung pelaksanaan penegakan hukum.
   10   11   12   13   14   15   16   17