Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
63
penegakan hukum di bidang pertanian, hal itu dapat ditunjukkan
dengan indikator antara lain:
1) Menguatnya komitmen dan kemauan keras para pemimpin
penyelenggara negara di daerah dalam mendukung terwujudnya
ketahanan pangan yang bertumpu pada produksi pangan dalam
negeri melalui perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan sebagai upaya pemberdayaan sektor pertanian,
yang diwujudkan dengan penetapan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang mengatur
penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
2) Meningkatnya kemauan politik Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat serta Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam pemenuhan anggaran serta penyediaan
sarana dan prasara yang memadai dalam mendukung
pelaksanaan penegakan hukum dalam upaya perlindungan
lahan pertanian pangan berkelanjutan.
3) Menguatnya political will Pemerintah dan Pemerintah
Daerah terhadap pembangunan sektor pertanian pangan,
dengan memberikan porsi besar pada pembangunan sektor
tersebut yang salah satunya diimplementasikan dalam
pelaksanaan pembangunan yang tidak menggunakan lahan
pertanian pangan dalam penyediaan lahan untuk pembangunan
sektor lainnya, serta penyediaan anggaran insentif perlindungan
lahan pertanian pangan berkelanjutan.
b. Tersedianya produk hukum yang menjadi dasar dalam
penegakan hukum di bidang pertanian, hal itu dapat ditunjukkan
dengan indikator antara lain:
1) Setiap provinsi maupun kabupaten/ kota telah
memberlakukan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang