Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

63

penegakan hukum di bidang pertanian, hal itu dapat ditunjukkan
dengan indikator antara lain:

        1) Menguatnya komitmen dan kemauan keras para pemimpin
        penyelenggara negara di daerah dalam mendukung terwujudnya
        ketahanan pangan yang bertumpu pada produksi pangan dalam
        negeri melalui perlindungan lahan pertanian pangan
        berkelanjutan sebagai upaya pemberdayaan sektor pertanian,
        yang diwujudkan dengan penetapan Peraturan Daerah tentang
        Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang mengatur
        penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
        2) Meningkatnya kemauan politik Pemerintah, Pemerintah
        Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat serta Dewan Perwakilan
        Rakyat Daerah dalam pemenuhan anggaran serta penyediaan
        sarana dan prasara yang memadai dalam mendukung
        pelaksanaan penegakan hukum dalam upaya perlindungan
        lahan pertanian pangan berkelanjutan.
        3) Menguatnya political will Pemerintah dan Pemerintah
        Daerah terhadap pembangunan sektor pertanian pangan,
        dengan memberikan porsi besar pada pembangunan sektor
        tersebut yang salah satunya diimplementasikan dalam
        pelaksanaan pembangunan yang tidak menggunakan lahan
        pertanian pangan dalam penyediaan lahan untuk pembangunan
        sektor lainnya, serta penyediaan anggaran insentif perlindungan
        lahan pertanian pangan berkelanjutan.

b. Tersedianya produk hukum yang menjadi dasar dalam
penegakan hukum di bidang pertanian, hal itu dapat ditunjukkan
dengan indikator antara lain:

        1) Setiap provinsi maupun kabupaten/ kota telah
        memberlakukan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17