Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

54

sekitar 12,870 juta hektar (128.700 km2) harus dilindungi dan bahkan
diharapkan dapat dikembangkan guna peningkatan produksi
pertanian pangan. Untuk memberikan perlindungan terhadap potensi
geografi khususnya dalam pengelolaan bidang pertanian pangan,
salah satunya dilakukan melalui upaya penegakan hukum.

       Dalam penegakan hukum di bidang pertanian khususnya
terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan sebagai upaya
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diharapkan dapat
berjalan dengan optimal, sehingga penyusutan luas lahan pertanian
pangan sebagai akibat alih fungsi lahan pertanian dapat dikendalikan.

       Oleh karena itu, agar penegakan hukum di bidang pertanian
khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan
tersebut dapat berjalan dengan optimal, maka diharapkan setiap
daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Daerah yang mengatur tentang penetapan lahan pertanian
pangan berkelanjutan, sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 41 Tahun
2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih
Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta UU Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 26 tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Selain itu,
diharapkan dapat dipenuhinya sarana dan prasarana pendukung
penegakan hukum, seperti; peta pemetaan dan tanda-tanda batas
lahan pertanian pangan yang dilindungi, sebagai kelengkapan
pembuktian dalam penegakan hukum.

b. Gatra demografi
       Jumlah penduduk Indonesia yang besar apabila dilakukan

peningkatan kualitas kehidupan penduduk, maka merupakan potensi
dalam melaksanakan pembangunan nasional. Kondisi tersebut juga
diharapkan menjadi kekuatan dalam optimalisasi penegakan hukum
di bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian
pangan. Meningkatnya kualitas kehidupan penduduk diharapkan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9