Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

57

perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan. Hal
tersebut diwujudkan melalui penetapan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang didalamnya mengatur
penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebagai
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan, Undang-undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan
Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Di samping itu,
diharapkan juga adanya dukungan politik anggaran dalam memenuhi
ketersediaan sarana dan prasarana pendukung penegakan hukum,
seperti: peta pemetaan lahan, tanda-tanda batas, alat uji kualitas
tanah, peta foto udara, serta sarana dan prasarana lainnya.

       Dengan demikian, maka diharapkan penegakan hukum di
bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian
pangan dapat berjalan dengan optimal, sehingga dapat mendukung
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

f. Gatra ekonomi
       Pertumbuhan perekonomian Indonesia yang mengalami

peningkatan diharapkan secara signifikan dapat meningkatkan
kesejahteraan penduduk dan menurunkan angka kemiskinan,
khususnya pada masyarakat petani. Dengan semakin meningkatnya
kesejahteraan penduduk, maka akan meningkat pula kemampuan
masyarakat dalam mengembangkan kualitas hidupnya. Kondisi
tersebut diharapkan dapat mendorong meningkatnya pengetahuan,
pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat dalam perlindungan
lahan pertanian pangan berkelanjutan, sehingga alih fungsi lahan
pertanian pangan dapat dikendalikan.

       Dengan demikian, maka meningkatnya kesejahteraan
masyarakat petani tersebut, selanjutnya akan dapat mendukung
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12