Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

55

dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran
hukum masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan. Disamping itu, sumber daya penduduk yang
berkualitas tersebut, juga merupakan potensi dalam rekrutmen
aparat penegak hukum, sehingga diharapkan dapat mendukung
upaya mewujudkan aparat penegak hukum yang berkualitas serta
memiliki profesionalitas yang tinggi, dimana hal ini merupakan salah
satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum.

       Dengan demikian, kondisi tersebut diharapkan penegakan
hukum di bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan
pertanian pangan berkelanjutan dapat berjalan dengan optimal.

c. Gatra sum ber kekayaan alam
       Sebagai salah satu sumber kekayaan alam Indonesia, maka

lahan pertanian pangan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat melalui pengelolaan pertanian pangan secara
berkelanjutan. Dengan diberlakukannya UU Nomor 41 Tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan PP
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka diharapkan dapat mendorong
setiap daerah untuk segera menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang mengatur penetapan
lahan pertanian pangan berkelanjutan.

       Dengan ditetapkannya lahan pertanian pangan berkelanjutan
melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Daerah tersebut, maka penegakan hukum di bidang pertanian
khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan diharapkan
dapat berjalan dengan optimal sebagai upaya perlindungan lahan
pertanian pangan berkelanjutan yang merupakan sumber kekayaan
alam, sehingga alih fungsi lahan pertanian pangan dapat
dikendalikan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10