Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

58

optimalnya penegakan hukum di bidang pertanian khususnya
terhadap alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan.

g. Gatra sosial budaya
       Modernisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan

dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa
perubahan besar terhadap kondisi sosial budaya masyarakat. Hal itu
ditunjukkan dengan adanya pergeseran tata nilai dan tata laku
masyarakat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Disamping itu,
perkembangan tersebut juga semakin meningkatkan kualitas hidup
serta jaringan dan interaksi sosial individu masyarakat dalam
hubungannya dengan individu masyarakat lainnya.

       Perkembangan kondisi sosial budaya tersebut diharapkan
dapat meningkatkan hubungan masyarakat yang saling
membutuhkan, saling menghormati, adanya semangat gotong
royong, yang diharapkan dapat mendorong meningkatnya budaya
hukum masyarakat. Kondisi tersebut diharapkan dapat
meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kepentingan
bersama (bangsa dan negara), termasuk dalam pembangunan
bidang pertanian khususnya terhadap perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan.

       Disamping itu, perkembangan kondisi sosial budaya tersebut
juga diharapkan dapat mendukung peningkatan budaya hukum
aparat penegak hukum yang memiliki integritas, kredibilitas dan
profesionalitas dalam mewujudkan penegakan hukum yang
menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi
masyarakat, serta progresif dan visioner dalam mendukung
kebijakan ketahanan pangan yang bertumpu pada produksi pangan
dalam negeri.

       Dengan meningkatnya budaya hukum, baik masyarakat
maupun aparat penegak hukum, maka diharapkan penegakan
hukum di bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13