Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

32

h. Gatra pertahanan dan keamanan
       Pembangunan sektor pertanian pangan dalam mendukung

terwujudnya ketahanan pangan yang bertumpu pada produksi
pangan dalam negen, khususnya pada aspek produksi, masih
diwarnai dengan berbagai bentuk pelanggaran hukum, seperti:
tingginya alih fungsi lahan pertanian pangan baik oleh masyarakat
petani maupun non petani, serta berbagai bentuk pelanggaran
hukum lainnya. Hal tersebut akan mengakibatkan menurunnya
produksi pertanian pangan, sehingga kebutuhan ketersediaan
pangan bagi negara dan seluruh individu masyarakat tidak dapat
terpenuhi, yang selanjutnya akan berpengaruh pada rawannya
kondisi keamanan dalam negeri, serta lemahnya dukungan
terhadap pertahanan negara.

       Sementara itu, kemampuan aparat keamanan dan penegak
hukum dalam mengamankan dan melakukan penegakan hukum
terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan
dihadapkan pada kondisi masih rendahnya kualitas aparat
penegak hukum, terbatasnya sarana dan prasarana, kurangnya
dukungan anggaran, belum lengkapnya substansi hukum berupa
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah
yang menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta
rendahnya dukungan dan partisipasi masyarakat dalam
penegakan hukum. Sebagai gambaran kemampuan aparat
penegak hukum khususnya penyidik dalam penanganan kasus-
kasus tanah, diantaranya dapat ditunjukkan berdasarkan data
penanganan kasus tanah jajaran Bareskrim Polri tahun 2007­
2011, yang menunjukkan bahwa kemampuan aparat penegak hukum
khususnya penyidik Poin dalam penanganan kasus tanah tidak lebih
dari 25 persen dari total perkara yang ditangani, dimana di dalam
kasus-kasus tersebut, diantaranya termasuk kasus yang menyangkut
alih fungsi lahan pertanian pangan (lihat Lampiran Grafik 3.2).

       Kondisi tersebut diatas, mengakibatkan penegakan hukum di
bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13