Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
27
c. Gatra sumber kekayaan alam
Lahan pertanian pangan merupakan salah satu sumber
kekayaan alam Indonesia yang harus dipergunakan sebesar-
besarnya untuk kemakmuran rakyat melalui pengelolaan pertanian
pangan secara berkelanjutan. Data BPS menunjukkan luas lahan
pertanian padi di Indonesia pada tahun 2010 tinggal 12,870 juta
hektar, menyusut 0,1% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 12,883
juta hektar. Luas lahan pertanian secara keseluruhan termasuk non-
padi pada 2010 diperkirakan sekitar 19,814 juta hektar, menyusut 13
persen dibanding tahun 2009 yang mencapai 19,853 juta ha.36
Secara umum laju konversi lahan pertanian mencapai 100 ribu
hektare per tahun, sementara pencetakan sawah baru hanya
mencapai 40 ribu hektare per tahun.37
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum di
bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian
pangan berkelanjutan belum berjalan dengan optimal, dimana salah
satunya dikarenakan masih banyaknya pemerintah daerah yang
belum menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Daerah yang menetapkan lahan pertanian pangan
berkelanjutan, sehingga perlindungan terhadap lahan pertanian
pangan sebagai sumber kekayaan alam belum dapat diwujudkan.
d. Gatra ideologi
Penegakan hukum yang menjunjung tinggi rasa keadilan,
kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat
merupakan wujud implementasi dari nilai-nilai Pancasila. Namun
demikian kondisi penegakan hukum di bidang pertanian khususnya
terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan saat ini
masih belum berjalan dengan optimal. Nilai-nilai Pancasila belum
sepenuhnya diimplementasikan dalam penegakan hukum, hal itu
'6 Serikat Petani Indonesia. 2010. Hentikan Kebijakan Liberalisasi Dan Korporatisasi
Pertanian. Jakarta: Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia.
37 http:// diperta.jabarprov.go.id/ index.php/ subMenu/ informasi/ artikel/ detailartikel/ 221.
Diakses pada tanggal 19 September 2012.