Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

31

sehingga masyarakat memandang hukum lebih sebagai upaya
pemenuhan kepentingan individu dibanding kepentingan yang lebih
luas (bangsa dan negara), dimana apabila hukum tidak berpihak
kepada kepentingannya akan mendapat resistensi dari individu-
individu m asyarakat itu sendiri.

        Kondisi tersebut menunjukkan rendahnya budaya hukum dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk
dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai
upaya mendukung kebijakan ketahanan pangan yang bertumpu
pada produksi pangan dalam negeri. Hal itu dapat ditunjukkan
seperti pembangunan pemukiman, kawasan industri dan pusat
perdagangan di berbagai daerah yang dilaksanakan dengan
melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan.

        Di samping itu, kondisi sosial budaya juga berkaitan dengan
integritas, kredibilitas, dan profesionalitas aparat penegak hukum,
dimana perkembangan sosial budaya tersebut berdampak pada
perilaku aparat penegak hukum yang lebih menonjolkan sikap
materialisme dengan berusaha memanfaatkan peluang dalam
penegakan hukum untuk kepentingan pribadinya, seperti: judicial
corruption dan bentuk penyimpangan lainnya. Hal itu mengakibatkan
kurangnya transparansi, independensi dan akuntabilitas dalam
mewujudkan penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan,
kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat; serta aparat
penegak hukum yang kurang progresif dan visioner dalam
mendukung kebijakan ketahanan pangan yang bertumpu pada
produksi pangan dalam negeri.

        Dengan kondisi tersebut diatas, maka mengakibatkan
penegakan hukum di bidang pertanian khususnya terhadap alih
fungsi lahan pertanian pangan saat ini belum dapat berjalan dengan
optimal, sehingga perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan belum dapat diwujudkan.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12