Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
29
fungsi lahan pertanian pangan, serta di wilayah Jawa Barat lainnya
(lihat Lampiran Gambar 3).
Kondisi tersebut menyebabkan kurangnya perhatian pemerintah
daerah pada pembangunan sektor pertanian pangan, hal itu dapat
ditunjukkan dengan masih banyaknya daerah yang belum
menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah sebagai upaya
perlindungan lahan pertanian yang menjadi sumber produksi pangan.
Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum per 27 Juli 2012,
baru terdapat 14 Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dari 33
provinsi, 134 Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dari
398 kabupaten, dan 41 Perda RTRW Kota dari 91 kota. Sementara
itu, Menteri Pertanian Suswono menyatakan bahwa di Pulau Jawa
belum ada 10 kabupaten/kota yang telah menetapkan lahan pertanian
pangan berkelanjutan, hal itu terjadi karena tekanan kepentingan di
luar pertanian sangat besar40. (Lihat Lampiran Tabel 3.1).
Selain itu, politik anggaran dalam penyediaan sarana dan
prasarana pendukung penegakan hukum di bidang pertanian
khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan
masih lemah. Hal tersebut dapat ditunjukkan antara lain: belum
adanya peta pemetaan lahan, tanda-tanda batas, alat uji kualitas
tanah, peta foto udara, serta sarana dan prasarana pendukung
penegakan hukum lainnya yang kurang memadai.
Kondisi tersebut diatas mengakibatkan penegakan hukum di
bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian
pangan saat ini belum berjalan dengan optimal, sehingga
perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan belum
dapat diwujudkan.
f. Gatra ekonomi
40 http.// en.bisnis.com/ articles/ swasembada- pangan- pemda- diminta- cegah-alih-fungsi-
lahan. Diakses pada tanggal 19 September 2012.