Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

29

       fungsi lahan pertanian pangan, serta di wilayah Jawa Barat lainnya
       (lihat Lampiran Gambar 3).

              Kondisi tersebut menyebabkan kurangnya perhatian pemerintah
       daerah pada pembangunan sektor pertanian pangan, hal itu dapat
       ditunjukkan dengan masih banyaknya daerah yang belum
       menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui Peraturan
       Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah sebagai upaya
       perlindungan lahan pertanian yang menjadi sumber produksi pangan.

              Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum per 27 Juli 2012,
       baru terdapat 14 Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dari 33
       provinsi, 134 Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dari
       398 kabupaten, dan 41 Perda RTRW Kota dari 91 kota. Sementara
       itu, Menteri Pertanian Suswono menyatakan bahwa di Pulau Jawa
       belum ada 10 kabupaten/kota yang telah menetapkan lahan pertanian
       pangan berkelanjutan, hal itu terjadi karena tekanan kepentingan di
       luar pertanian sangat besar40. (Lihat Lampiran Tabel 3.1).

              Selain itu, politik anggaran dalam penyediaan sarana dan
       prasarana pendukung penegakan hukum di bidang pertanian
       khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan
       masih lemah. Hal tersebut dapat ditunjukkan antara lain: belum
       adanya peta pemetaan lahan, tanda-tanda batas, alat uji kualitas
       tanah, peta foto udara, serta sarana dan prasarana pendukung
       penegakan hukum lainnya yang kurang memadai.

              Kondisi tersebut diatas mengakibatkan penegakan hukum di
       bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian
       pangan saat ini belum berjalan dengan optimal, sehingga
       perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan belum
       dapat diwujudkan.

       f. Gatra ekonomi

40 http.// en.bisnis.com/ articles/ swasembada- pangan- pemda- diminta- cegah-alih-fungsi-
lahan. Diakses pada tanggal 19 September 2012.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10