Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
79
Subyek pada strategi ini meliputi: (1) Supra Struktur, terdiri atas:
Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta Lembaga Penegak Hukum; (2)
Infra Struktur, terdiri atas: Advokad, Lembaga Swadaya Masyarakat,
Media Massa, Kelompok Usaha Tani; serta, (3) Sub Struktur, adalah
Masyarakat. Adapun obyek pada strategi ini adalah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Penegak Hukum, Aparat
Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. Sedangkan
metode yang digunakan dalam mendukung strategi ini adalah:
optimalisasi, koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, edukasi, partisipasi,
pengawasan dan pengendalian, serta penegakan hukum.
27. Upaya
Berbagai upaya yang dilakukan untuk melaksanakan kelima strategi
yang telah ditetapkan, adalah sebagai berikut :
a. Upaya yang dilakukan pada strategi m eningkatkan political
will pem im pin penyelenggara negara yang berkaitan dengan
bidang pertanian dalam mendukung penegakan hukum, adalah:
1) Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan,
Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral serta Badan
Pertanahan Nasional menguatkan political will dalam
mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan peranan masing-masing
melalui penguatan sinergitas antar kementerian/lembaga dan
jajarannya.
2) Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum
dan Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk meningkatkan
komitmen dalam merespon Undang-undang Nomor 41 Tahun
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan