Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

79

               Subyek pada strategi ini meliputi: (1) Supra Struktur, terdiri atas:
       Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta Lembaga Penegak Hukum; (2)
       Infra Struktur, terdiri atas: Advokad, Lembaga Swadaya Masyarakat,
       Media Massa, Kelompok Usaha Tani; serta, (3) Sub Struktur, adalah
       Masyarakat. Adapun obyek pada strategi ini adalah Kementerian
       Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Penegak Hukum, Aparat
       Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. Sedangkan
       metode yang digunakan dalam mendukung strategi ini adalah:
       optimalisasi, koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, edukasi, partisipasi,
       pengawasan dan pengendalian, serta penegakan hukum.

27. Upaya
       Berbagai upaya yang dilakukan untuk melaksanakan kelima strategi

yang telah ditetapkan, adalah sebagai berikut :

       a. Upaya yang dilakukan pada strategi m eningkatkan political
        will pem im pin penyelenggara negara yang berkaitan dengan
        bidang pertanian dalam mendukung penegakan hukum, adalah:

               1) Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum,
               Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan,
               Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral serta Badan
               Pertanahan Nasional menguatkan political will dalam
               mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
               sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan peranan masing-masing
               melalui penguatan sinergitas antar kementerian/lembaga dan
               jajarannya.
               2) Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum
               dan Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah
               dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk meningkatkan
               komitmen dalam merespon Undang-undang Nomor 41 Tahun
               2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
   12   13   14   15   16   17   18