Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
76
1) Meningkatnya integritas, kredibilitas, dan profesionalitas
aparat penegak hukum, sehingga mampu memberikan
perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.
2) Terwujudnya aparat penegakan hukum yang progresif dan
visioner dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang
bertumpu pada produksi pangan dalam negeri.
3) Terwujudnya independesi lembaga penegakan hukum.
4) Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat
penegak hukum dan lembaga penegakan hukum, sehingga
mampu mendorong berkembangnya partisipasi masyarakat
dalam penegakan hukum.
Subyek pada strategi ini meliputi: (1) Supra Struktur, terdiri atas:
Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Lembaga Penegak Hukum
(Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, Kehakimam)
beserta aparaturnya; (2) Infra Struktur, terdiri atas: Advokad, Lembaga
Pengawasa Eksternal, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa,
dan Kelompok Usaha Tani; serta, (3) Sub Struktur, adalah
Masyarakat. Adapun obyek pada strategi ini adalah Lembaga
Penegak Hukum dan Aparat Penegak Hukum. Sedangkan metode
yang digukanan dalam mendukung strategi ini adalah: optimalisasi,
edukasi, character building, fasilitasi, koordinasi, evaluasi, partisipasi,
pengawasan dan pengendalian, serta penegakan hukum.
d. Strategi - IV: Melengkapi sarana dan prasarana dalam
mendukung penegakan hukum di bidang pertanian.
Pada strategi melengkapi sarana dan prasarana dalam
mendukung penegakan hukum di bidang pertanian, antara lain
berupa: peta pemetaan lahan, alat uji kualitas tanah, peta foto udara,
tanda-tanda batas lahan pertanian pangan yang ditetapkan sebagai
lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan sarana prasarana