Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
78
e. Strategi - V: Meningkatkan budaya hukum masyarakat
dalam mendukung penegakan hukum di bidang pertanian.
Pada strategi peningkatan budaya hukum masyarakat ini
menyangkut peran serta masyarakat petani dan non pertanian dalam
mendukung upaya perlindungan terhadap lahan pertanian pangan
berkelanjutan. Adapun tujuan pada strategi ini adalah:
1) Meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran
masyarakat mengenai hak dan kewajibannya dalam negara
hukum terkait dengan upaya perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan.
2) Mengembangkan partisipasi masyarakat dalam mendukung
penegakan hukum di bidang pertanian yang optimal dalam
memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan
berkelanjutan sebagai budaya hukum masyarakat.
Sedangkan sasaran strategi peningkatan budaya hukum
masyarakat ini adalah:
1) Meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai
upaya mendukung ketahanan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa.
2) Berkembangnya budaya hukum masyarakat dalam
mendukung penegakan hukum khususnya terhadap alih fungsi
lahan pertanian pangan berkelanjutan.
3) Berkembangnya pola pikir dan pola tindak masyarakat
yang menjunjung tinggi hukum dalam penyelesaian berbagai
persoalan kehidupan, dengan menghargai norma-norma sosial
dan kearifan budaya lokal, termasuk penyelesaian persoalan
yang terkait dengan perlindungan lahan pertanian pangan.