Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

78

e. Strategi - V: Meningkatkan budaya hukum masyarakat
dalam mendukung penegakan hukum di bidang pertanian.

        Pada strategi peningkatan budaya hukum masyarakat ini
menyangkut peran serta masyarakat petani dan non pertanian dalam
mendukung upaya perlindungan terhadap lahan pertanian pangan
berkelanjutan. Adapun tujuan pada strategi ini adalah:

        1) Meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran
        masyarakat mengenai hak dan kewajibannya dalam negara
        hukum terkait dengan upaya perlindungan lahan pertanian
        pangan berkelanjutan.
       2) Mengembangkan partisipasi masyarakat dalam mendukung
        penegakan hukum di bidang pertanian yang optimal dalam
        memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan
        berkelanjutan sebagai budaya hukum masyarakat.

        Sedangkan sasaran strategi peningkatan budaya hukum
masyarakat ini adalah:

        1) Meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap
        perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai
        upaya mendukung ketahanan pangan dalam rangka
        kemandirian bangsa.
        2) Berkembangnya budaya hukum masyarakat dalam
        mendukung penegakan hukum khususnya terhadap alih fungsi
        lahan pertanian pangan berkelanjutan.
        3) Berkembangnya pola pikir dan pola tindak masyarakat
        yang menjunjung tinggi hukum dalam penyelesaian berbagai
        persoalan kehidupan, dengan menghargai norma-norma sosial
        dan kearifan budaya lokal, termasuk penyelesaian persoalan
        yang terkait dengan perlindungan lahan pertanian pangan.
   11   12   13   14   15   16   17   18