Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
74
Tujuan dari strategi ini adalah untuk melengkapi aturan hukum
sebagai dasar penegakan hukum di bidang pertanian khususnya
terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sehingga
pelaksanaannya dapat tepat asas dan tepat hukum. Adapun
sasarannya, adalah:
1) Diberlakukannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Daerah yang mengatur penetapan lahan
pertanian pangan berkelanjutan.
2) Terjaminnya rasa keadilan dengan menghargai nilai-nilai
yang hidup di masyarakat, serta selaras dengan perkembangan
lingkungan strategis yang dituangkan dalam peraturan daerah
dimaksud.
3) Tidak terhambatnya pemberlakuan peraturan daerah yang
menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh
kendala-kendala teknis, seperti peraturan pelaksanaan dalam
bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan-peraturan
daerah lain.
4) Tersusunnya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Daerah, untuk mewujudkan ketertiban hukum
dan perundang-undangan dengan memperhatikan asas umum
dan hierarki perundang-undangan, dan menghormati serta
memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya
sistem hukum dan peraturan melalui pemberdayaan
yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan materi
hukum nasional.
Subyek pada strategi melengkapi produk hukum yang menjadi
dasar dalam penegakan hukum di bidang pertanian, meliputi: (1)
Supra Struktur, terdiri atas: Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (2) Infra Struktur, terdiri atas:
Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, dan Kelompok Usaha