Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

74

       Tujuan dari strategi ini adalah untuk melengkapi aturan hukum
sebagai dasar penegakan hukum di bidang pertanian khususnya
terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sehingga
pelaksanaannya dapat tepat asas dan tepat hukum. Adapun
sasarannya, adalah:

        1) Diberlakukannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
        Ruang Wilayah Daerah yang mengatur penetapan lahan
        pertanian pangan berkelanjutan.
        2) Terjaminnya rasa keadilan dengan menghargai nilai-nilai
        yang hidup di masyarakat, serta selaras dengan perkembangan
        lingkungan strategis yang dituangkan dalam peraturan daerah
        dimaksud.
        3) Tidak terhambatnya pemberlakuan peraturan daerah yang
        menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh
        kendala-kendala teknis, seperti peraturan pelaksanaan dalam
        bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan-peraturan
        daerah lain.
        4) Tersusunnya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
        Ruang Wilayah Daerah, untuk mewujudkan ketertiban hukum
        dan perundang-undangan dengan memperhatikan asas umum
       dan hierarki perundang-undangan, dan menghormati serta
        memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya
        sistem hukum dan peraturan melalui pemberdayaan
       yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan materi
        hukum nasional.

      Subyek pada strategi melengkapi produk hukum yang menjadi
dasar dalam penegakan hukum di bidang pertanian, meliputi: (1)
Supra Struktur, terdiri atas: Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (2) Infra Struktur, terdiri atas:
Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, dan Kelompok Usaha
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17