Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
75
Tani; serta, (1) Sub Struktur, adalah Masyarakat. Adapun obyek pada
strategi ini adalah Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang penetapan lahan
pertanian pangan berkelanjutan. Sedangkan metode yang digukanan
dalam mendukung strategi ini adalah: koordinasi, akselerasi, regulasi,
supervisi, harmonisasi, partisipasi, sosialisasi, serta pengawasan dan
pengendalian.
c. Strategi - III: Meningkatkan integritas, kredibilitas, dan
profesionalitas aparat penegak hukum dalam melaksanakan
penegakan hukum di bidang pertanian
Dalam strategis peningkatan integritas, kredibilitas, dan
profesionalitas aparat penegak hukum adalah merupakan strategi
dalam hubungannya dengan pelaksanaan penegakan hukum,
terutama menyangkut peran Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Hakim,
dan Advokad. Adapun tujuan pada strategi ini adalah:
1) Menciptakan aparat penegakan hukum yang bermoral,
profesional, serta responsif dan visioner dalam mewujudkan
penegakan hukum di bidang pertanian guna memberikan
perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.
2) Mewujudkan lembaga penegakan hukum yang
mencerminkan independensinya sebagai tempat penegakan
keadilan yang bebas dari segala bentuk intervensi dari pihak
manapun.
3) Meningkatkan kredibilitas aparat penegak hukum dan
lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat dapat
menjunjung tinggi nilai keadilan, kepastian hukum dan
kemanfaatan bagi masyarakat.
Sedangkan sasaran pada strategi peningkatan integritas,
kredibilitas, dan profesionalitas aparat penegak hukum ini adalah: