Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
77
pendukung lainnya. Tujuan strategi ini adalah: menyediakan sarana
dan prasarana yang memadai guna mendukung penegakan hukum
agar berjalan lebih efektif dalam pelaksanaannya, serta menyediakan
anggaran penegakan hukum yang memadai. Adapun sasaran strategi
ini adalah sebagai berikut:
1) Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai dalam
mendukung penegakan hukum, yang dapat menjadi bukti yuridis
sesuai sasaran penegakan hukum di bidang pertanian
khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan
berkelanjutan.
2) Dapat diminimalkannya hambatan dalam pelaksanaan
penegakan hukum baik mulai dari tahap penyelidikan,
penyidikan, penuntutan maupun dalam persidangan yang
disebabkan kurang tersedianya sarana dan prasarana
pendukung penegakan hukum.
3) Tersedianya anggaran penegakan hukum yang memadai
baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun
persidangan serta dalam proses selanjutnya.
Subyek pada strategi ini meliputi: (1) Supra Struktur, terdiri atas:
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Penegak Hukum; (2) Infra
Struktur, terdiri atas: Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa,
dan Kelompok Usaha Tani; serta, (3) Sub Struktur, adalah
Masyarakat. Adapun obyek pada strategi ini adalah Pemerintah
Daerah, Lembaga Penegak Hukum, serta sarana dan prasarana.
Sedangkan metode yang digunakan dalam mendukung strategi ini
adalah: optimalisasi, koordinasi, supervisi, fasilitasi, partisipasi, serta
pengawasan dan pengendalian.