Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
BAB VI
KONSEPSI OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG PERTANIAN
YANG MAMPU MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN
DAN KEMANDIRIAN BANGSA
24. Umum
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya
atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman
perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya,
penegakan hukum dapat dilakukan oleh subyek yang luas, dan dapat pula
diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subyek dalam arti yang
terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum melibatkan
semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang
menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku,
berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti
sempit, dari segi subyeknya, penegakan hukum hanya diartikan sebagai
upaya aparat penegak hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan
bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya53.
Penegakan hukum di bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi
lahan sebagai upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,
sejauh ini masih belum dapat berjalan dengan optimal. Hal tersebut
menyebabkan alih fungsi lahan pertanian pangan masih terus berlangsung,
bahkan semakin marak, yang mengakibatkan semakin berkurangnya lahan
pertanian sebagai sumber produksi pangan. Kondisi tersebut menjadi
hambatan dalam upaya meningkatkan produksi pangan melalui
pengelolaan sektor pertanian, sehingga menyebabkan kurangnya
kemampuan dalam pemenuhan ketersediaan pangan yang bertumpu pada
produksi dalam negeri.
53 http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf. Diakses pada
Tanggal 7 Oktober 2012.
67