Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

BAB VI
KONSEPSI OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG PERTANIAN

                YANG MAMPU MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN
                                  DAN KEMANDIRIAN BANGSA

 24. Umum
         Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya

 atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman
 perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam
 kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya,
 penegakan hukum dapat dilakukan oleh subyek yang luas, dan dapat pula
 diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subyek dalam arti yang
 terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum melibatkan
  semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang
  menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan
  sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku,
  berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti
  sempit, dari segi subyeknya, penegakan hukum hanya diartikan sebagai
  upaya aparat penegak hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan
  bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya53.

         Penegakan hukum di bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi
  lahan sebagai upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,
  sejauh ini masih belum dapat berjalan dengan optimal. Hal tersebut
  menyebabkan alih fungsi lahan pertanian pangan masih terus berlangsung,
  bahkan semakin marak, yang mengakibatkan semakin berkurangnya lahan
  pertanian sebagai sumber produksi pangan. Kondisi tersebut menjadi
  hambatan dalam upaya meningkatkan produksi pangan melalui
  pengelolaan sektor pertanian, sehingga menyebabkan kurangnya
  kemampuan dalam pemenuhan ketersediaan pangan yang bertumpu pada
  produksi dalam negeri.

  53 http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf. Diakses pada
  Tanggal 7 Oktober 2012.

                                                          67
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10