Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

71

menggunakan daya, dana, sarana, dan prasarana untuk menterjemahkan
kebijakan yang telah disusun dengan pengaturan skala prioritas pada
setiap sasaran yang ingin dicapai.

       Perumusan strategi tersebut merupakan proses penyusunan langkah-
langkah ke depan yang dimaksudkan untuk membangun visi dan misi,
menetapkan tujuan strategis, serta merancang strategi untuk mencapai
tujuan dalam optimalisasi penegakan hukum di bidang pertanian dalam
rangka mencapai hasil terbaik. Oleh karena itu, beberapa langkah yang
perlu dilakukan dalam merumuskan strategi, yaitu: mengidentifikasi tujuan
yang ingin dicapai dan menentukan misi untuk mencapai visi yang dicita-
citakan dalam optimalisasi penegakan nhukum di bidang pertanian;
melakukan analisis lingkungan internal dan eksternal untuk mengukur
kekuatan dan kelemahan serta peluang dan kendala yang akan dihadapi
dalam melaksanakan misi; merumuskan faktor-faktor ukuran keberhasilan
(key success factors) dari strategi-strategi yang dirancang berdasarkan
analisis sebelumnya; menentukan tujuan dan target terukur, mengevaluasi
berbagai alternatif strategi dengan mempertimbangkan sumberdaya yang
dimiliki dan kondisi eksternal yang dihadapi; serta memilih strategi yang
paling sesuai untuk mencapai tujuan jangka pendek dan jangka panjang.
(Hariadi, 2005).

        Berdasarkan rumusan kebijakan optimalisasi penegakan hukum di
bidang pertanian guna mendukung ketahanan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa, maka ditetapkan strategi sebagai berikut:

        a. Strategi - I: Menguatkan political will para pemimpin
        penyelenggara negara yang berkaitan dengan bidang pertanian
        dalam mendukung penegakan hukum.

               Dalam strategi penguatan political will pemimpin penyelenggara
        negara, berkaitan dengan komitmen dan kemauan politik para
        pemimpin daerah (Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah), dalam menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
        Ruang Wilayah Daerah yang mengatur penetapan lahan pertanian
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14