Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

68

       Sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan sebelumnya, bahwa
pokok persoalan yang menyebabkan kurang optimalnya penegakan hukum
di bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan
berkelanjutan, adalah; lemahnya political will para pemimpin penyelenggara
negara; kurang lengkapnya produk hukum yang menjadi dasar dalam
penegakan hukum; rendahnya integritas, kredibilitas dan profesionalitas
aparat penegak hukum; kurangnya sarana dan prasarana; serta rendahnya
budaya hukum masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.

       Untuk memecahkan berbagai permasalahan dalam penegakan hukum
di bidang pertanian tersebut, maka perlu dilakukan optimalisasi penegakan
hukum di bidang pertanian, melalui perumusan suatu konsepsi yang terdiri
atas kebijakan, strategi, dan upaya, yang dilaksanakan untuk menuju
terwujudnya penegakan hukum yang optimal di bidang pertanian
khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

       Sejalan dengan konsepsi pembangunan nasional, bahwa optimalisasi
penegakan hukum di bidang pertanian terhadap alih fungsi lahan pertanian
pangan berkelanjutan, tentunya merupakan konsepsi pengembangan
kekuatan nasional yang dilaksanakan melalui pengaturan dan
penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan secara serasi, selaras, dan
seimbang dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu, yang
berlandaskan pada Pancasila dan UUD NRI 1945, dengan berpedoman
pada Konsepsi Ketahanan Nasional dan Wawasan Nusantara. Pada aspek
keamanan, akan dicapai melalui penegakan hukum di bidang pertanian
yang dapat memberikan perlindungan secara optimal terhadap lahan
pertanian pangan berkelanjutan sebagai salah satu wujud kekuatan
nasional. Sedangkan pada aspek kesejahteraan akan berkorelasi dengan
tercapai upaya perlindungan terhadap lahan pertanian pangan yang
mampu meningkatkan produktifitas sektor pertanian guna pemenuhan
kebutuhan pangan masyarakat yang bertumpu pada produksi dalam negeri
secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Dengan tercapainya tujuan
keamanan dan kesejahteraan yang serasi, selaras, dan seimbang tersebut,
maka selanjutnya akan dapat mendukung ketahanan pangan yang
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11