Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

72

pangan berkelanjutan. Dengan ditetapkannya peraturan daerah
tersebut, maka akan melengkapi unsur hukumnya yang menjadi dasar
bagi pelaksanaan penegakan hukum, sehingga dapat mendukung
tercapainya tujuan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap
lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selanjutnya, dalam strategi ini
juga berkaitan dengan komitmen dan kemauan Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam politik anggaran guna mendukung
penegakan hukum, serta perhatian lebih dari Pemerintah Daerah
terhadap pembangunan sektor pertanian dalam implementasi
pembangunan daerah.

       Sedangkan, tujuan strategi ini adalah untuk meningkatkan
dukungan politik dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam menjamin kelengkapan dan ketegasan
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bagi
pelaksanaan penegakan hukum di bidang pertanian khususnya
terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta
dukungan politik anggaran dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat (Pusat dan Daerah) dalam mendukung
penegakan hukum di bidang pertanian. Strategi ini juga memiliki
tujuan untuk meningkatkan perhatian Pemerintah Daerah terhadap
pembangunan sektor pertanian dalam implementasi pembangunan
daerah. Adapun sasarannya adalah:

        1) Menguatnya komitmen politik Pemerintah Daerah dan
        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menjadikan sektor
        pertanian sebagai unggulan dalam pembangunan daerah
        melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
        Ruang Wilayah Daerah yang mengatur penetapan lahan
        pertanian pangan berkelajutan.
        2) Menguatnya kemauan politik Pemerintah dan Pemerintah
        Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15