Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

  penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
  satwa serta ekosistemhya serta pemanfaatan secara lestari sumber
  kekayaan alam dan ekosistemnya. Dengan menjaga sumber kekayaan
  alam hayati dan ekosistemnya peningkatan produksi pangan lokal dapat
  secara signifikan bertambah sehingga bisa melawan hempasan produk
  pangan impor yang mengancam kemandirian bangsa di bidang pangan.
  Keseimbangan ekosistem lingkungan telah menunjukkan manfaatnya
  dalam menjaga kelestarian sumber pangan penduduk sekaligus dapat
  mengurangi pengaruh dari global warming.

  d. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang
  Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Indonesia
  perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara
  berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi
  berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian,
 serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan
 ekonomi nasional.13 Sesuai dengan pembaruan agraria, maka
  perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus dimulai
 dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
  pemanfaatan sumber daya agraria dan perlu pula didukung oleh adanya
 kelembagaan ketahanan pangan.14 Hal itu sangat perlu dilakukan
 mengingat meningkatnya konversi lahan pertanian ke peruntukan
 pemukiman atau industri dari tahun ke tahun. Sedangkan di satu sisi
 lainnya, pembukaan lahan pertanian baru masih belum bisa mengejar
 lajunya konversi lahan pertanian. Perlindungan lahan pertanian mutlak
 dilaksanakan guna meningkatkan ketahanan pangan dalam rangka
 kemandirian bangsa.

13 Lihat: Butir menimbang huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang
     Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

14 Kelembagaan ketahanan pangan ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-
     Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
     Berkelanjutan
   10   11   12   13   14   15   16   17   18