Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemhya serta pemanfaatan secara lestari sumber
kekayaan alam dan ekosistemnya. Dengan menjaga sumber kekayaan
alam hayati dan ekosistemnya peningkatan produksi pangan lokal dapat
secara signifikan bertambah sehingga bisa melawan hempasan produk
pangan impor yang mengancam kemandirian bangsa di bidang pangan.
Keseimbangan ekosistem lingkungan telah menunjukkan manfaatnya
dalam menjaga kelestarian sumber pangan penduduk sekaligus dapat
mengurangi pengaruh dari global warming.
d. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Indonesia
perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara
berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan
ekonomi nasional.13 Sesuai dengan pembaruan agraria, maka
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus dimulai
dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan sumber daya agraria dan perlu pula didukung oleh adanya
kelembagaan ketahanan pangan.14 Hal itu sangat perlu dilakukan
mengingat meningkatnya konversi lahan pertanian ke peruntukan
pemukiman atau industri dari tahun ke tahun. Sedangkan di satu sisi
lainnya, pembukaan lahan pertanian baru masih belum bisa mengejar
lajunya konversi lahan pertanian. Perlindungan lahan pertanian mutlak
dilaksanakan guna meningkatkan ketahanan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa.
13 Lihat: Butir menimbang huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
14 Kelembagaan ketahanan pangan ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan