Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

 peningkatan dukungan penelitian dan pengembangan pangan. Kedua,
peningkatan kerja sama internasional. Ketiga, peningkatan
pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Keempat, penguatan
kelembagaan dan koordinasi ketahanan pangan. Kelima, mendorong
terciptanya kebijakan makro ekonomi dan perdagangan yang kondusif
bagi ketahanan pangan.

  b Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan.
          Dalam salah satu butirnya disebutkan bahwa pangan merupakan

 kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi
 setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia
 yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional.
 Pembangunan pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
 diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pangan dengan asas manfaat,
 adil dan merata berdasarkan kemandirian yang tidak bertentangan
 dengan keyakinan masyarakat. Dengan optimalnya pembangunan
 pangan ini diharapkan akan terwujud ketahanan pangan. Untuk
 mewujudkan ketahanan pangan yang optimal, maka peranan
 optimalisasi produk pangan lokal menjadi penting untuk dilakukan,
 dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan yang bersifat mendasar
 bagi masyarakat sehingga kemandirian bangsa akan bisa terwujud.

c. Undang-undang NO 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi
Sumber Kekayaan Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Undang-
undang ini disebutkan bahwa sumber kekayaan alam terdiri dari sumber
kekayaan alam nabati (tumbuhan) dan sumber kekayaan alam hewani
(satwa). Konservasi sumber kekayaan alam hayati dan ekosistemnya
bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber kekayaan
alam hayati serta keseimbangan ekosistem, sehingga dapat
mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu
kehidupan manusia. Dilakukan dengan kegiatan perlindungan sistem
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18