Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

kedudukannya. Sila ke lima, memiliki prinsip bahwa tujuan dari
pengelolaan sumber kekayaan alam ini akan dimanfaatkan untuk
pencapaian kesejahteraan rakyat yang meliputi pengentasan
kemiskinan, pengurangan pengangguran dan pembukaan lapangan
kerja dalam rangka pencapaian masyarakat yang adil dan makmur.

b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
         Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 merupakan hukum

dasar yang tertulis, mengikat bagi Pemerintah, setiap lembaga negara,
lembaga masyarakat serta setiap warga negara Indonesia. Secara
konstitusional, UUD Negara Tahun 1945 berisikan tentang norma-
norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus
dilaksanakan dan ditaati. Dijadikan acuan bagi berbagai produk hukum
lainnya seperti, undang-undang, peraturan atau keputusan dan
kebijakan Pemerintah. Pada dasarnya, semua aturan produk hukum
harus dapat dipertanggung jawabkan pada ketentuan-ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.

         Kebijakan untuk mengoptimalkan produk pangan lokal guna
mengurangi ketergantungan impor pangan erat kaitannya dengan
pasal-pasal yang tercantum dalam UUD Negara Tahun 1945. Misalnya,
dalam pasal 28 a disebutkan bahwa bahwa setiap warga negara berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupanya.
Contoh lain dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa segala bumi dan
air dan kekayaan alam yang dikandungnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk
kepentingan sekelompok atau sebagian rakyat.

c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional. Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang merupakan negara kepulauan dengan
kebhinekaannya, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16